Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 19 Februari 2023 oleh sejumlah warga. Dia menegaskan konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadah kepada seluruh warga negara.
"Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," ujarnya, Selasa, 21 Februari 2023.
Dia menekankan meskipun Ketua RT W tersebut berdalih pembubaran ibadah tersebut dilakukan karena belum memiliki izin. Namun menurut Taufik tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melakukan ibadah.
"Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya. Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," kata Taufik.
Lebih lanjut setiap orang yang menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaran hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut.
Taufik meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar jangan dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan. Ia juga meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya.
Di sisi lain, Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi III
DPR Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat
Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 19 Februari 2023 oleh sejumlah warga. Dia menegaskan konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadah kepada seluruh warga negara.
"Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," ujarnya, Selasa, 21 Februari 2023.
Dia menekankan meskipun Ketua RT W tersebut berdalih pembubaran ibadah tersebut dilakukan karena belum memiliki izin. Namun menurut Taufik tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melakukan ibadah.
"Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya. Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," kata Taufik.
Lebih lanjut setiap orang yang menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaran hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut.
Taufik meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar jangan dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan. Ia juga meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya.
Di sisi lain, Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar
Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)