medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto pasrah menghadapi putusan etik Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini. Lewat penasihat hukum Firman Wijaya, Novanto menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal diberikan Mahkamah siang ini.
Menurut Firman, putusan Mahkamah berdasarkan fakta yang sudah mereka dapati. "Segala bentuk tendensi dikembalikan saja kepada realitas yang diputuskan MKD," kata Firman di Komplek Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Novanto, kata Firman, hanya berharap MKD punya standar etik buat memutus perkara dugaan pelanggaran etik yang ditujukkan kepada dirinya. Agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.
"Yang penting semua dalam proporsi yang wajar, terukur, profesional, karena bagaimanapun MKD juga mahkamah etik," kata Firman.
Lantaran itu, kata Firman, kliennya menghormati apapun putusan yang diambil MKD. "Intinya beliau mengikuti semua proses yang berjalan selama ini di MKD," tegas dia.
Hari ini, MKD akan mengambil keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto. MKD sudah menggelar sidang lebih dari dua pekan terkait kasus ini. Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Novanto ke MKD pada 16 November 2015.
Sudirman melaporkan Novanto menggelar lantaran pertemuan dengan pengusaha M. Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan itu, jabatan presiden dan wakil presiden dibawa-bawa dan disebut akan diberi jatah saham 20 persen PT Freeport Indonesia dengan pembangian 11 persen untuk presiden via Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan sembilan persen untuk wakil presiden.
MKD kemudian memroses laporan itu dengan memeriksa Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Novanto dan terakhir Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut diperiksa karena dalam rekaman pertemuan disebut 66 kali. Namun, proses menuju pemeriksaan diwarnai drama politik mulai dari mempermasalahkan kedudukan Sudirman sebagai pelapor, pergantian anggota MKD, hingga kedatangan pimpinan dan anggota MKD dalam konferensi pers Luhut menjelang pemeriksaan.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto pasrah menghadapi putusan etik Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini. Lewat penasihat hukum Firman Wijaya, Novanto menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal diberikan Mahkamah siang ini.
Menurut Firman, putusan Mahkamah berdasarkan fakta yang sudah mereka dapati. "Segala bentuk tendensi dikembalikan saja kepada realitas yang diputuskan MKD," kata Firman di Komplek Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Novanto, kata Firman, hanya berharap MKD punya standar etik buat memutus perkara dugaan pelanggaran etik yang ditujukkan kepada dirinya. Agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.
"Yang penting semua dalam proporsi yang wajar, terukur, profesional, karena bagaimanapun MKD juga mahkamah etik," kata Firman.
Lantaran itu, kata Firman, kliennya menghormati apapun putusan yang diambil MKD. "Intinya beliau mengikuti semua proses yang berjalan selama ini di MKD," tegas dia.
Hari ini, MKD akan mengambil keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto. MKD sudah menggelar sidang lebih dari dua pekan terkait kasus ini. Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Novanto ke MKD pada 16 November 2015.
Sudirman melaporkan Novanto menggelar lantaran pertemuan dengan pengusaha M. Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan itu, jabatan presiden dan wakil presiden dibawa-bawa dan disebut akan diberi jatah saham 20 persen PT Freeport Indonesia dengan pembangian 11 persen untuk presiden via Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan sembilan persen untuk wakil presiden.
MKD kemudian memroses laporan itu dengan memeriksa Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Novanto dan terakhir Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut diperiksa karena dalam rekaman pertemuan disebut 66 kali. Namun, proses menuju pemeriksaan diwarnai drama politik mulai dari mempermasalahkan kedudukan Sudirman sebagai pelapor, pergantian anggota MKD, hingga kedatangan pimpinan dan anggota MKD dalam konferensi pers Luhut menjelang pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)