Jakarta: Pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luas Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, dinilai selalu mengumbar kebohongan. Salah satunya terkait pemecatan 200 kader Demokrat.
"Itu fitnah yang sangat keterlaluan yang mereka umbar. Hentikan fitnah dan tipu daya seperti ini di muka publik. Bicara selalu dengan kebohongan dan tanpa data," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, kepengurusan di bawah Ketua Umum AHY dan AD/ART hasil kongres pada 2020 sudah disahkan oleh pemerintah melalui surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Susunan kepengurusan sudah tercatat di lembar negara.
Baca: Kubu Moeldoko Mengaku Belum Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
"Telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkum dan HAM, bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal terkait di UU Parpol Tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011," papar Herzaky.
Ia menuding Demokrat hasil KLB telah menghina pemerintah dengan mengatakan kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V 2020 tidak sah. Selain itu, tindakan Sekjen Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Jhoni Allen, menuntut AHY dianggap tidak patut dan mencederai demokrasi.
"Karena itu kami yang selama ini didukung penuh masyarakat akan terus melawan tindakan abuse of power oleh oknum lingkar dalam kekuasaan," ungkap dia.
Di kesempatan terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Riau Asri Auzar menyatakan DPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kuantan Singingi, Jontikal, dan Ketua DPC Rokan Hilir, Muhammad Ridwan. Mereka menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang.
"Sebelum adanya KLB abal-abal mereka sudah menunjukkan gelagat tidak loyal kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Itu terbukti dari 12 kabupaten/kota. Hanya dua yang tidak mau menandatangani pakta integritas yang menunjukkan loyalitas kepada AHY. Nah sebelum KLB, mereka sudah ditandai," kata Asri.
Jakarta: Pengurus
Partai Demokrat hasil Kongres Luas Biasa (
KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, dinilai selalu mengumbar kebohongan. Salah satunya terkait pemecatan 200 kader Demokrat.
"Itu fitnah yang sangat keterlaluan yang mereka umbar. Hentikan fitnah dan tipu daya seperti ini di muka publik. Bicara selalu dengan kebohongan dan tanpa data," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, kepengurusan di bawah Ketua Umum AHY dan AD/ART hasil kongres pada 2020 sudah disahkan oleh pemerintah melalui surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Susunan kepengurusan sudah tercatat di lembar negara.
Baca:
Kubu Moeldoko Mengaku Belum Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
"Telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkum dan HAM, bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal terkait di UU Parpol Tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011," papar Herzaky.
Ia menuding Demokrat hasil KLB telah menghina pemerintah dengan mengatakan kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V 2020 tidak sah. Selain itu, tindakan Sekjen Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Jhoni Allen, menuntut AHY dianggap tidak patut dan mencederai demokrasi.
"Karena itu kami yang selama ini didukung penuh masyarakat akan terus melawan tindakan
abuse of power oleh oknum lingkar dalam kekuasaan," ungkap dia.
Di kesempatan terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Riau Asri Auzar menyatakan DPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kuantan Singingi, Jontikal, dan Ketua DPC Rokan Hilir, Muhammad Ridwan. Mereka menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang.
"Sebelum adanya KLB abal-abal mereka sudah menunjukkan gelagat tidak loyal kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Itu terbukti dari 12 kabupaten/kota. Hanya dua yang tidak mau menandatangani pakta integritas yang menunjukkan loyalitas kepada AHY. Nah sebelum KLB, mereka sudah ditandai," kata Asri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)