Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi diharapkan serius menindaklanjuti pernyataannya.
"Ini sebuah kabar bagus, tapi (tidak tahu) apakah serius atau enggak. Apa ini basa-basi atau cuma gimik," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur dalam diskusi virtual Polemik Trijaya bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa-basi, Sabtu, 20 Februari 2021.
Dia kaget Jokowi menyampaikan ingin merevisi UU ITE. Sebab, eksekutif selama ini tidak ingin mengubah regulasi tersebut.
"Sepengetahuan kami pemerintah menolak untuk melakukan perubahan. Dalam banyak kesempatan juga beberapa anggota DPR menolak mengubah," ungkap dia.
Namun, kata dia, antusiasme masyarakat terhadap wacana revisi UU ITE kembali melemah. Sebab, beberapa kementerian/lembaga menyampaikan pernyataan yang membelokkan wacana revisi dengan menerbitkan interpretasi terhadap Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.
Baca: Revisi UU ITE Diusulkan Mengatur Buzzer
YLBHI akan terus mendorong pemerintah dan DPR konsisten untuk merevisi UU ITE. Sebab, ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE yang selama ini dikenal dengan sebutan pasal karet itu banyak disalahgunakan dalam implementasinya.
"Sangat banyak kasusnya terkait pasal karet ini," ujar dia.
Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi Undang-Undang (
UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi diharapkan serius menindaklanjuti pernyataannya.
"Ini sebuah kabar bagus, tapi (tidak tahu) apakah serius atau enggak. Apa ini basa-basi atau cuma gimik," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur dalam diskusi virtual Polemik Trijaya bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa-basi, Sabtu, 20 Februari 2021.
Dia kaget Jokowi menyampaikan ingin merevisi UU ITE. Sebab, eksekutif selama ini tidak ingin mengubah regulasi tersebut.
"Sepengetahuan kami pemerintah menolak untuk melakukan perubahan. Dalam banyak kesempatan juga beberapa anggota DPR menolak mengubah," ungkap dia.
Namun, kata dia, antusiasme masyarakat terhadap wacana revisi UU ITE kembali melemah. Sebab, beberapa kementerian/lembaga menyampaikan pernyataan yang membelokkan wacana revisi dengan menerbitkan interpretasi terhadap Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.
Baca: Revisi UU ITE Diusulkan Mengatur Buzzer
YLBHI akan terus mendorong pemerintah dan DPR konsisten untuk merevisi UU ITE. Sebab, ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE yang selama ini dikenal dengan sebutan pasal karet itu banyak disalahgunakan dalam implementasinya.
"Sangat banyak kasusnya terkait pasal karet ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)