Jakarta: Partai NasDem berencana menggelar konvensi calon presiden (capres) pada 2022 untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Syarat bagi tokoh yang ingin mengikuti konvensi itu sedang disusun.
"Konvensi ini perlu dibuat aturan umum dan khusus," kata Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Siswono Yudo Husodo dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.
Menurut dia, syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta yakni berumur minimal 40 tahun. Sementara itu, syarat khusus yakni memiliki kapabilitas.
"Selain itu, perlu mempertimbangkan pula ideologi dan finansial," ungkap dia.
Siswono menyebut syarat umum dan khusus ini dibutuhkan agar pemenang konvensi capres bisa lancar mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. NasDem tak bisa sendirian mengusung capres.
Baca: Konvensi Capres Upaya NasDem Hadirkan Calon Pemimpin Terbaik Bangsa
Ada ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). Besaran PT yaitu 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilihan legislatif (pileg). Jika merujuk ketentuan ini, tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung calon sendirian.
"Partai-partai lain, termasuk NasDem, harus berkoalisi," jelas Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan ke-8 itu.
Kendala lain yakni masing-masing partai politik (parpol) memiliki jagoan sendiri-sendiri. Kondisi ini dikhawatirkan membuat pemenang konvensi capres NasDem tidak dilirik parpol lain.
"Kemungkinan Nasdem bisa berkoalisi dengan Golkar," ungkap dia.
Hal senada disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Tengku Reza. Meski memiliki kesulitan dalam tindak lanjut hasil konvensi, upaya NasDem patut diapresiasi.
"Tradisi ini harus dimulai. Ini sekaligus bisa menjadi pemanasan politik," kata Reza.
Jakarta: Partai
NasDem berencana menggelar
konvensi calon presiden (capres) pada 2022 untuk persiapan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Syarat bagi tokoh yang ingin mengikuti konvensi itu sedang disusun.
"Konvensi ini perlu dibuat aturan umum dan khusus," kata Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Siswono Yudo Husodo dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.
Menurut dia, syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta yakni berumur minimal 40 tahun. Sementara itu, syarat khusus yakni memiliki kapabilitas.
"Selain itu, perlu mempertimbangkan pula ideologi dan finansial," ungkap dia.
Siswono menyebut syarat umum dan khusus ini dibutuhkan agar pemenang konvensi capres bisa lancar mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. NasDem tak bisa sendirian mengusung capres.
Baca:
Konvensi Capres Upaya NasDem Hadirkan Calon Pemimpin Terbaik Bangsa
Ada ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau
presidential threshold (PT). Besaran PT yaitu 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilihan legislatif (pileg). Jika merujuk ketentuan ini, tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung calon sendirian.
"Partai-partai lain, termasuk NasDem, harus berkoalisi," jelas Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan ke-8 itu.
Kendala lain yakni masing-masing partai politik (parpol) memiliki jagoan sendiri-sendiri. Kondisi ini dikhawatirkan membuat pemenang konvensi capres NasDem tidak dilirik parpol lain.
"Kemungkinan Nasdem bisa berkoalisi dengan Golkar," ungkap dia.
Hal senada disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Tengku Reza. Meski memiliki kesulitan dalam tindak lanjut hasil konvensi, upaya NasDem patut diapresiasi.
"Tradisi ini harus dimulai. Ini sekaligus bisa menjadi pemanasan politik," kata Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)