medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI mengimbau agar kisruh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait salah ketik putusan mengenai kepemimpinan DPD RI yang baru tak usah diperkeruh dan segera dihentikan.
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan putusan MA terkait masa jabatan pimpinan DPD dan juga pelantikan pimpinan yang baru sudah sesuai dengan administrasi yang berlaku.
"Persoalan hukum enggak usah diperdebatkan lagi. Kalau digugat lagi, kita mencoba memberi ruang lebar terjadinya kekisruhan kembali di DPD. Nanti mereka enggak kerja-kerja," kata Laode dalam diskusi bertajuk Salah Ketik Putusan MA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 8 April 2017.
Menurutnya, pelantikan masih lebih baik dibanding dengan membiarkan kepemimpinan di DPD kosong. Adanya pimpinan, kata dia, menciptakan stabilitas DPD. Untuk itu, Laode meminta pihak yang tak setuju untuk legowo.
Laode mengatakan selama ini DPD tak terdengar gaungnya. Terpenting, kata mantan wakil ketua DPD dua periode ini, DPD mampu menjalankan fungsinya dalam mengakomodasi kepentingan dan jeritan daerah.
"Fokus pada pekerjaan mereka sehingga bisa meningkatkan kinerja," ujar dia.
Lebih jauh Laode meminta Ketua DPD Oesman Sapta untuk tidak rangkap jabatan dan melepaskan jabatannya yang lain, yakni wakil ketua MPR.
Mahkamah Agung melantik pimpinan baru DPD RI. Mereka adalah Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD, serta Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai wakil ketua DPD.
Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Pengucapan sumpah dilakukan Selasa 4 April pukul 20.00 WIB.
Pada Rabu 29 Maret 2017, MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan DPD No 1/2016 dan No 1/2017 terkait dengan pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan pemberlakuan surut kepada pimpinan DPD yang menjabat.
Melalui putusan No 20P/HUM/2017 itu, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaan. Pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI mengimbau agar kisruh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait salah ketik putusan mengenai kepemimpinan DPD RI yang baru tak usah diperkeruh dan segera dihentikan.
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan putusan MA terkait masa jabatan pimpinan DPD dan juga pelantikan pimpinan yang baru sudah sesuai dengan administrasi yang berlaku.
"Persoalan hukum enggak usah diperdebatkan lagi. Kalau digugat lagi, kita mencoba memberi ruang lebar terjadinya kekisruhan kembali di DPD. Nanti mereka enggak kerja-kerja," kata Laode dalam diskusi bertajuk Salah Ketik Putusan MA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 8 April 2017.
Menurutnya, pelantikan masih lebih baik dibanding dengan membiarkan kepemimpinan di DPD kosong. Adanya pimpinan, kata dia, menciptakan stabilitas DPD. Untuk itu, Laode meminta pihak yang tak setuju untuk legowo.
Laode mengatakan selama ini DPD tak terdengar gaungnya. Terpenting, kata mantan wakil ketua DPD dua periode ini, DPD mampu menjalankan fungsinya dalam mengakomodasi kepentingan dan jeritan daerah.
"Fokus pada pekerjaan mereka sehingga bisa meningkatkan kinerja," ujar dia.
Lebih jauh Laode meminta Ketua DPD Oesman Sapta untuk tidak rangkap jabatan dan melepaskan jabatannya yang lain, yakni wakil ketua MPR.
Mahkamah Agung melantik pimpinan baru DPD RI. Mereka adalah Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD, serta Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai wakil ketua DPD.
Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Pengucapan sumpah dilakukan Selasa 4 April pukul 20.00 WIB.
Pada Rabu 29 Maret 2017, MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan DPD No 1/2016 dan No 1/2017 terkait dengan pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan pemberlakuan surut kepada pimpinan DPD yang menjabat.
Melalui putusan No 20P/HUM/2017 itu, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaan. Pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)