Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Susanto
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Susanto

Pemerintah Bantah Memperlama Proses Perundangan UU Pemilu

M Sholahadhin Azhar • 08 Agustus 2017 22:20
medcom.id, Bandung: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pemerintah memperlambat proses perundangan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemerintah hanya ingin berhati-hati dalam mengundangkan UU yang sudah diketok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Juli 2017.
 
"Enggak ada, supaya hasilnya, karena kan diteken presiden, Jangan sampai ada kesalahan dong," kata Tjahjo di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Selasa 8 Agustus 2017.
 
Pihak yang ingin mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU Pemilu belum bisa diakomodasi. UU tersebut belum dinomorkan, sehingga tak bisa digugat.

Tjahjo menyebut sejauh ini tidak ada masalah terkait hal itu. Menurut dia, UU tersebut kini tinggal penyerasian dan redaksional. "Tapi secara prinsip itu sudah bisa menjadi pedoman KPU menyusun PKPU," katanya.
 
Baca: Jokowi Didesak Tanda Tangani UU Pemilu
 
Pihak Sekretariat Negara, kata dia, pun sudah mengembalikan UU Pemilu ke DPR untuk mengharmonisasikan. Tjahjo berharap DPR bisa menyelesaikan harmonisasi UU tersebut secepatnya. 
 
Tjahjo juga tak menyangsikan perihal lamanya perundangan aturan tersebut. Sebab, jika sampai 20 hari tidak disahkan, secara otomatis regulasi itu akan berlaku. "Supaya jangan sampai ada multitafsir di kemudian hari," pungkasnya.
 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra sepakat UU Pemilu yang sekarang bisa menjadi pedoman Peraturan KPU atau PKPU. Jika di tengah jalan ada JR dan hasil berubah, penyelenggara pemilu hanya menyesuaikan perubahan terkait. Tanpa harus merombak seluruhnya.
 
Ia pun berharap supaya UU tersebut bisa segera sah. Sebab, hal ini menyangkut penegasan pada pedoman aturan yang tersedia. "Kita harap segera diundangkan, supaya kita ada pedoman yang tegas," kata Ilham.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan