medcom.id, Jakarta: Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengingatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD tidak mengaitkan pencairan dana reses dengan konflik internal yang sedang terjadi.
"Semua itu terkait konflik internal DPD. Mereka yang tidak mengakui kepemimpinan DPD sekarang harus dihormati," ujar Refly kepada Metrotvnews.com, Rabu 17 Mei 2017.
Menurut Refly, sekretariat hanya bertindak sebagai supporting system dan tidak boleh ikut dalam kancah politik anggota.
Refly menyayangkan pembekuan sebagian dana reses anggota DPD. Apalagi pembekuan itu untuk menekan anggota DPD agar mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
Refly menjelaskan, dana reses adalah hak semua anggota DPD, baik yang mengakui kepemimpinan OSO atau tidak.
"Cara-cara menekan seperti ini menurut saya tidak benar. Ini ada penekanan dan berkaitan dengan konflik internal," ujarnya.
Rafly menambahkan konflik internal tersebut wajar terjadi. Karena menurut Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara itu pengangkatan pimpinan baru DPD dinilai ilegal. Kini kasusnya masih bergulir di MA dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, DPD melaksanakan sidang paripurna 8 Mei lalu dimana anggota harus menyerahkan laporan reses sebelumnya dan pernyataan setuju atas pelaksanaan sidang yang dipimpin OSO. Anggota yang tidak hadir maka dana reses periode berikutnya akan ditahan.
medcom.id, Jakarta: Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengingatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD tidak mengaitkan pencairan dana reses dengan konflik internal yang sedang terjadi.
"Semua itu terkait konflik internal DPD. Mereka yang tidak mengakui kepemimpinan DPD sekarang harus dihormati," ujar Refly kepada Metrotvnews.com, Rabu 17 Mei 2017.
Menurut Refly, sekretariat hanya bertindak sebagai supporting system dan tidak boleh ikut dalam kancah politik anggota.
Refly menyayangkan pembekuan sebagian dana reses anggota DPD. Apalagi pembekuan itu untuk menekan anggota DPD agar mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
Refly menjelaskan, dana reses adalah hak semua anggota DPD, baik yang mengakui kepemimpinan OSO atau tidak.
"Cara-cara menekan seperti ini menurut saya tidak benar. Ini ada penekanan dan berkaitan dengan konflik internal," ujarnya.
Rafly menambahkan konflik internal tersebut wajar terjadi. Karena menurut Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara itu pengangkatan pimpinan baru DPD dinilai ilegal. Kini kasusnya masih bergulir di MA dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, DPD melaksanakan sidang paripurna 8 Mei lalu dimana anggota harus menyerahkan laporan reses sebelumnya dan pernyataan setuju atas pelaksanaan sidang yang dipimpin OSO. Anggota yang tidak hadir maka dana reses periode berikutnya akan ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)