GKR Hemas dan Irman Putra Sidin. Antara Foto/Puspa Perwitasari
GKR Hemas dan Irman Putra Sidin. Antara Foto/Puspa Perwitasari

Kubu GKR Hemas Belum Punya Sikap

M Sholahadhin Azhar • 08 Juni 2017 14:26
medcom.id, Jakarta: Kubu G.K.R. Hemas belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Seperti diketahui, PTUN menolak permohonan untuk menganulir pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Mahkamah Agung (MA).
 
Saat diminta menyikapi putusan PTUN, Irman Putrasidin, kuasa hukum Hemas, menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya terkait masalah ini. Sebab, menurut Irman, perkara pemanduan sumpah oleh MA, bukan tindakan administrasi biasa.
 
Tetapi saat ini, Irman belum memastikan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. "Kami belum sampai ke arah sana," kata Irman di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.

Dia menegaskan, ini bukan masalah pribadi Hemas dengan pimpinan DPD yang disumpah MA. Ini persoalan seluruh warga Indonesia terhadap putusan MA yang seharusnya ditaati.
 
MA mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
 
Adapun dalam sidang paripurna DPD yang digelar 4 April 2017, seharusnya Sekjen DPD membacakan putusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun. Namun karena tak dibacakan, akhirnya DPD memilih pimpinan baru sesuai hasil kesepakatan rapat paripurna sebelumnya.
 
Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD RI secara aklamasi. Wakil Ketua MA Suwardi yang mengambil sumpah dianggap menabrak putusan MA yang menganulir Tatib DPD.
 
Tak Ada Opsi Banding
 
Terpisah, D.Y. Witanto, kuasa hukum MA, mengatakan perkara permohohan fiktif positif, berbeda dengan mekanisme perkara lain. Dalam perkara permohohan fiktif positif tidak disediakan pilihan upaya hukum di tingkatan lain, seperti banding.
 
"Sesuai hukum acara, tidak tersedia upaya hukum banding terhadap perkara permohonan fiktif positif," kata Witanto.
 
Meski demikian, ia menyatakan siap jika pihak Hemas akan memperkarakan kembali MA. "Tentu kami akan menghadapi langkah hukum apapun yang diambil oleh pihak pemohon."
 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan MA dalam gugatan kepemimpinan DPD oleh GKR Hemas. Salah satu pertimbangan, karena pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang ingin dibatalkan bukan objek TUN.
 
"Tindakan tidak bisa dijadikan objek PTUN, karena itu tindakan ceremonial ketatanegaraan," kata hakim anggota II Nelvy Chiristin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan