Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak perlu membatasi pakaian terpidana saat persidangan. Terdakwa memiliki hak menggunakan pakaian yang selama proses sidang berlangsung.
"Dalam hal ini saya merasa bahwa kita tetap harus menghargai pilihan orang, dan ternyata pakaian yang dia pilih saat itu adalah yang terbaik dia pakai," kata anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Politikus Partai NasDem itu mengajak semua pihak berpikir positif menyikapi terdakwa tiba-tiba mengenakan atribut keagamaan selama persidangan. Diharapkan, kasus yang menimpa para terdakwa bisa membuat mereka menjadi lebih baik.
"Dengan kejadian-kejadian yang memang dia harus berubah, dalam hal ini berubah menuju kebaikan, mungkin dimulai dari pakaian," kata dia.
Baca: Pembatasan Penggunaan Atribut Agama Selama Persidangan Tak Bisa Dipaksaan
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruang sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya. Ini untuk menghindari kesan penggunaan atribut keagamaan hanya digunakan pada momen tertentu saja.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Ketut, imbauan tersebut sudah disampaikan Jaksa Agung saat halalbihalal pada Senin, 9 Mei 2022. Imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak perlu membatasi pakaian terpidana saat
persidangan. Terdakwa memiliki hak menggunakan pakaian yang selama proses sidang berlangsung.
"Dalam hal ini saya merasa bahwa kita tetap harus menghargai pilihan orang, dan ternyata pakaian yang dia pilih saat itu adalah yang terbaik dia pakai," kata anggota
Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Politikus Partai NasDem itu mengajak semua pihak berpikir positif menyikapi terdakwa tiba-tiba mengenakan atribut keagamaan selama persidangan. Diharapkan, kasus yang menimpa para terdakwa bisa membuat mereka menjadi lebih baik.
"Dengan kejadian-kejadian yang memang dia harus berubah, dalam hal ini berubah menuju kebaikan, mungkin dimulai dari pakaian," kata dia.
Baca:
Pembatasan Penggunaan Atribut Agama Selama Persidangan Tak Bisa Dipaksaan
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruang sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya. Ini untuk menghindari kesan penggunaan atribut keagamaan hanya digunakan pada momen tertentu saja.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Ketut, imbauan tersebut sudah disampaikan Jaksa Agung saat halalbihalal pada Senin, 9 Mei 2022. Imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)