Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah regimen atau jenis dan panduan vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster. Kemenkes juga mendorong vaksinasi primer tetap dipercepat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Beleid itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat, 25 Februari 2022.
Baca: 6,7 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Divaksinasi Booster
“Pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Senin, 28 Februari 2022.
SE itu menyebut pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme. Yakni, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dari vaksin primer.
“Kedua, mekanisme heterolog atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari vaksin primer,” jelas beleid tersebut.
Kemenkes memerinci masyarakat yang divaksinasi primer menggunakan Sinovac bisa menerima salah satu dari tiga jenis vaksin booster. Yakni, AstraZeneca dengan separuh dosis atau 0,25 mililiter (ml), Pfizer dengan separuh dosis atau 0,15 ml, dan Moderna dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
Senada, masyarakat yang divaksinasi primer menggunakan AstraZeneca bisa menerima vaksin booster dengan sejumlah jenis. Yakni, Moderna dengan separuh dosis atau 0,25 ml dan Pfizer dengan separuh dosis atau 0,15 ml.
“Bisa juga dengan disuntik kembali dengan AstraZeneca atau homolog dengan dosis penuh atau 0,5 ml,” tulis SE itu.
Masyarakat yang divaksinasi primer menggunakan Pfizer bisa kembali disuntik Pfizer untuk booster dengan dosis penuh atau 0,3 ml. Alternatif lainnya ialah Moderna dengan separuh dosis atau 0,25 ml atau AstraZeneca dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
“Penerima vaksin primer dengan Moderna dan Johnson&Johnson bisa menerima vaksin booster dengan jenis Moderna dengan separuh dosis atau 0,25 ml,” bunyi beleid tersebut.
Terakhir, penerima vaksin primer dengan Sinopharm yang bisa menerima vaksin booster secara homolog. Dosis vaksin booster Sinopharm penuh atau 0,5 ml.
“Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” tulis SE itu.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah
regimen atau jenis dan panduan vaksin covid-19 dosis ketiga atau
booster. Kemenkes juga mendorong vaksinasi primer tetap dipercepat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan
Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (
Booster). Beleid itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat, 25 Februari 2022.
Baca:
6,7 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Divaksinasi Booster
“Pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (
booster) dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum,” tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Senin, 28 Februari 2022.
SE itu menyebut pemberian vaksin
booster dilakukan melalui dua mekanisme. Yakni, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dari
vaksin primer.
“Kedua, mekanisme heterolog atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari vaksin primer,” jelas beleid tersebut.
Kemenkes memerinci masyarakat yang divaksinasi primer menggunakan Sinovac bisa menerima salah satu dari tiga jenis vaksin
booster. Yakni, AstraZeneca dengan separuh dosis atau 0,25 mililiter (ml), Pfizer dengan separuh dosis atau 0,15 ml, dan Moderna dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
Senada, masyarakat yang divaksinasi primer menggunakan AstraZeneca bisa menerima vaksin
booster dengan sejumlah jenis. Yakni, Moderna dengan separuh dosis atau 0,25 ml dan Pfizer dengan separuh dosis atau 0,15 ml.
“Bisa juga dengan disuntik kembali dengan AstraZeneca atau homolog dengan dosis penuh atau 0,5 ml,” tulis SE itu.
Masyarakat yang divaksinasi primer menggunakan Pfizer bisa kembali disuntik Pfizer untuk
booster dengan dosis penuh atau 0,3 ml. Alternatif lainnya ialah Moderna dengan separuh dosis atau 0,25 ml atau AstraZeneca dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
“Penerima vaksin primer dengan Moderna dan Johnson&Johnson bisa menerima vaksin
booster dengan jenis Moderna dengan separuh dosis atau 0,25 ml,” bunyi beleid tersebut.
Terakhir, penerima vaksin primer dengan Sinopharm yang bisa menerima vaksin
booster secara homolog. Dosis vaksin
booster Sinopharm penuh atau 0,5 ml.
“Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” tulis SE itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)