Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 Huruf (a) Undang-Undang (UU) MK bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus segera melepaskan jabatannya setelah amar putusan uji formil dan materiil putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020 terbit pada Senin, 20 Juni 2022.
“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana Pasal 24C Ayat 4 UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Senin, 20 Juni 2022.
Uji formil UU MK tersebut berawal saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi beleid dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin perubahan UU tersebut yaitu terkait masa jabatan hakim konstitusi.
Pasal 87 Huruf (a) UU MK berbunyi sebagai berikut:
Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Pada UU lama, masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal dua periode. Sedangkan, pada UU baru menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi 15 tahun tanpa kocok ulang atau pensiun di usia 70 tahun.
Keputusan ini juga dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Ia dan wakilnya Aswanto harus mundur dari jabatannya. Namun, keduanya tidak harus mundur sebagai Hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan Hakim MK adalah hak pembentuk UU. (Hana Nushratu)
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 Huruf (a) Undang-Undang (UU) MK bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus segera melepaskan jabatannya setelah amar putusan uji formil dan materiil putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020 terbit pada Senin, 20 Juni 2022.
“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana Pasal 24C Ayat 4 UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Senin, 20 Juni 2022.
Uji formil UU MK tersebut berawal saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi beleid dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin perubahan UU tersebut yaitu terkait masa jabatan hakim konstitusi.
Pasal 87 Huruf (a) UU MK berbunyi sebagai berikut:
Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Pada UU lama, masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal dua periode. Sedangkan, pada UU baru menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi 15 tahun tanpa kocok ulang atau pensiun di usia 70 tahun.
Keputusan ini juga dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Ia dan wakilnya Aswanto harus mundur dari jabatannya. Namun, keduanya tidak harus mundur sebagai Hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan Hakim MK adalah hak pembentuk UU.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)