Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

Larang Penayangan Liputan Eksklusif Investigasi, Begini Penjelasan DPR

Imanuel R Matatula • 17 Mei 2024 10:16
Jakarta: Poin yang melarangan penayangan liputan eksklusif bersifat investigasi dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran menuai berbagai pro dan kontra. Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, mengatakan ada sebagian pihak yang berpandangan liputan eksklusif tersebut perlu dikontrol Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
 
“Karena kalau investigasi jurnalistik itu misalnya beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, maka sebaiknya itu sedikit cooling down,” kata Hasanuddin dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Hasanuddin mengatakan hal tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan KPI. Namun, dia mengaku tidak setuju jika penayangan liputan eksklusif investigasi dibatasi, hanya DPR harus mendengar masukan dari pihak lain.

Menurut dia, pandangan legislator juga terbelah terkait isu larangan penayangan liputan eksklusif investigasi. Proses diskusi terus dilakukan untuk mendapat keputusan bersama.
 
Baca Juga: Matinya Kebebasan Pers di Draft RUU Penyiaran

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama konstituen Dewan Pers menolak rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. Perubahan beleid ini dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
 
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan ialah larangan siaran berisi eksklusif investigasi. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan larangan siaran investigasi merupakan ancaman dan bentuk pembungkaman yang dapat merugikan hak publik akan informasi.
 
"Padahal, investigasi itu dasar daripada pondasi besar dari kita bekerja,” ujar ketua umum IJTI, Herik Kurniawan, dikutip dari Metro Siang di Metro TV.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan