Jakarta: Proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak lagi melibatkan DPR. Sebab, tahap tersebut rawan terjadi tawar menawar antara para calon dan fraksi-fraksi yang merupakan perwakilan partai politik.
"Selama masih fit and proper test di DPR, transaksi selalu ada," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Selasa, 12 Desember 2023.
Dia menilai pemilihan capim KPK harus dijauhkan dari unsur politik. Sebab, proses yang berlangsung selama ini dinilai sangat mempengaruhi independensi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya.
"Idealnya, KPK harus dijauhkan dari medan tawar menawar politik di DPR," ungkap dia.
Selain itu, pemilihan panitia seleksi (pansel) harus dilakukan dengan baik. Pemerintah diminta memastikan integritas para petugas seleksi.
"Integritas pimpinan KPK harus dimulai dari memastikan integritas panitia seleksinya," sebut dia.
Penguatan juga bisa dilakukan dengan mengamandemen Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, regulasi tersebut merupakan salah satu upaya pelemahan KPK.
"Jadi kalau ingin marwah KPK kembali sebagaimana mandatory reformasi, presiden ke depan harus berani membatalkan revisi UU KPK itu," ujar dia.
Jakarta: Proses pemilihan calon pimpinan (capim)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak lagi melibatkan DPR. Sebab, tahap tersebut rawan terjadi tawar menawar antara para calon dan fraksi-fraksi yang merupakan perwakilan partai politik.
"Selama masih
fit and proper test di DPR, transaksi selalu ada," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro kepada
Medcom.id, Selasa, 12 Desember 2023.
Dia menilai pemilihan
capim KPK harus dijauhkan dari unsur politik. Sebab, proses yang berlangsung selama ini dinilai sangat mempengaruhi independensi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya.
"Idealnya, KPK harus dijauhkan dari medan tawar menawar politik di DPR," ungkap dia.
Selain itu, pemilihan panitia seleksi (
pansel) harus dilakukan dengan baik. Pemerintah diminta memastikan integritas para petugas seleksi.
"Integritas pimpinan KPK harus dimulai dari memastikan integritas panitia seleksinya," sebut dia.
Penguatan juga bisa dilakukan dengan mengamandemen Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, regulasi tersebut merupakan salah satu upaya pelemahan KPK.
"Jadi kalau ingin marwah KPK kembali sebagaimana mandatory reformasi, presiden ke depan harus berani membatalkan revisi UU KPK itu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)