Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi/Medcom.id
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi/Medcom.id

IDI Tak Masalah Dokter Asing, Asal Sertifikasi hingga Seleksi Diperketat

Fachri Audhia Hafiez • 07 Juli 2024 15:10
Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak masalah dengan kebijakan mendatangkan dokter asing. Namun, seleksi hingga sertifikasi dokter asing harus diatur dan diperketat.
 
"Jadi kalau kita bicara sekarang konteks dalam kaitannya dengan dokter asing pada prinsipnya di kelompok profesi kita enggak ada masalah," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
 
Pemerintah harus memastikan sertifikasi Letter of Good Standing dari dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia. Hal ini untuk memastikan keselamatan pasien.

"Ini ada masalah enggak dengan permasalahan disiplin, sesuai nggak dengan kompetensinya, ada masalah dengan etik. Karena semua negara pasti harus punya konsen utama itu adalah apa, keselamatan pasien. Nah ini yang harus dikedepankan," ujar Adib.
 
Baca: Eks Rektor Unair Prihatin Pemecatan Budi Santoso Mendadak

Pemerintah juga diminta selektif membolehkan dokter asing yang akan praktik. Seleksi yang ketat juga untuk menjamin keselamatan pasien.
 
"Sekarang kita mau bicara akan ada dokter asing masuk ke indonesia, maka yang harus diutamakan terlebih dahulu adalah bagaimana upaya selektif barrier yang harus ada untuk kita bisa menyeleksi," ujar Adib.
 
Dia mencontohkan Singapura serta India yang juga membolehkan dokter asing. Namun, dengan proses verifikasi yang ketat. Misalnya, dokter yang dibolehkan dari universitas tertentu saja dan terjamin kualitasnya.
 
"Tujuannya apa sih semua negara melakukan itu, harus ada proses seleksi? (Karena) yang negara harus kedepankan (yaitu) kepentingan keselamatan pasien," ujar Adib.
 
Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.
 
"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan