Ketua DPR Puan Maharani. Dok. Tangkapan layar
Ketua DPR Puan Maharani. Dok. Tangkapan layar

DPR: Revisi UU Kepariwisataan Bertujuan Membangun Lapangan Kerja Baru

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juli 2024 02:12
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bertujuan membangun lapangan kerja baru. Perubahan beleid ini menjadi inisiatif DPR
 
"Revisi UU Kepariwisataan bertujuan untuk membangun lapangan kerja baru karena pariwisata berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal," kata Puan melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Puan berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sektor pariwisata. Selain itu, pengelolaan pariwisata itu diharapkan akan semakin profesional, transparan, dan inklusif. Sehingga, seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

“Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia,” ujar Puan.
 
Baca Juga: Biar Turis Tajir Kunjungi Indonesia, Pemkab Perlu Contek Maladewa hingga Afrika

Ketua DPP PDIP itu juga menuturkan menginisiasi perubahan UU Kepariwisataan demi mengusung paradigma baru. Selain itu, menjadikan pemerintah pusat dan daerah lebih serius mengelola pariwisata.
 
“RUU Kepariwisataan ini mengusung paradigma baru, yaitu pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk mengubah pandangan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar lebih serius dan konsisten dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan,” jelas Puan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan