Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: MI/Atet Dwi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: MI/Atet Dwi

KPU akan Atur Batas Waktu Pengunduran Diri Pejabat Negara

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Juni 2016 15:01
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas peraturan turunan atau peraturan KPU (PKPU) setelah pengesahan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Salah satu materi yang tengah dibahas adalah Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat pencalonan.
 
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam syarat pencalonan ini UU sudah mengatur bahwa calon yang berstatus sebagai pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, DPRD, anggota TNI dan Polri harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, kata Hadar, aturan itu harus diubah dengan memberikan batasan waktu untuk mundur dari jabatannya.
 
"Itu kami harus ubah, nanti diatur sejak awal mereka sudah menyatakan bersedia dan nanti akan diserahkan surat pernyataan pengunduran dirinya yang ditujukan kepada pimpinan, atasan instansinya paling lambat tiga hari setelah penetapan," kata Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).

Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati, menambahkan, surat pengunduran diri yang diberikan bakal calon harus jelas. Menurut Ida, surat pengunduran diri tidak bisa sepihak dari bakal calon tanpa ada keterangan dari instansi atau lembaga terkait.
 
"Jadi (surat pengunduran dirinya) tidak hanya pernyataan sepihak, tetapi juga sudah ada buktinya, tanda terima bahwa pengunduran diri itu sudah diserahkan kepada lembaganya," terang Ida.
 
KPU akan Atur Batas Waktu Pengunduran Diri Pejabat Negara
Ilustrasi Pilkada serentak. Foto: Dok/Metrotvnews.com
 
Ida menegaskan, KPU tidak akan menoleransi adanya satu kesalahan dalam syarat pencalonan. Jika syarat itu tidak dapat dipenuhi, secara otomatis KPU dapat membatalkan pencalonannya.
 
"Semua memenuhi syarat, tapi gara-gara itu (syarat pencalonan) tidak memenuhi syarat. Dan itu kan sebenarnya relatif mudah, enggak sulit. Pernyataan pengunduran diri, kemudian diserahkan kepada instansinya, ada tanda terimanya bahwa surat itu sudah diterima," ujar dia.
 
Mencegah Gugatan
 
Untuk mencegah terjadinya gugatan terhadap PKPU yang dikeluarkan, Ida memastikan KPU telah memiliki sistem kerangka hukum sendiri. Dalam sistem itu KPU memiliki spirit mewujudkan keadilan pemilu.
 
"Keadilan pemilu bisa diwujuadkan apabila memang peserta pemilihan, stakeholder pemilu mempunyai ruang untuk meminta akuntabilitas dari penyelenggara," kata Ida.
 
KPU akan Atur Batas Waktu Pengunduran Diri Pejabat Negara
Ilustrasi pilkada serentak 2017. Foto: Dok/Metrotvnews.com
 
"Caranya, kan undang-undang sudah menyatakan lembaga mana yang mempunyai otoritas untuk melakukan koreksi untuk kebijakan atau keputusan KPU. Misalnya, melapor kepada Bawaslu," imbuh dia.
 
Jika masih belum puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bakal calon dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pihaknya akan menjawab semua yang menjadi masalah dalam gugatan itu.
 
"Ikuti saja prosedur itu dan KPU tentu mempunyai kewajiban menjelaskan di proses sengketa itu. Itulah yang disebut sebagai akuntabilitas pertanggung jawaban KPU terhadap proses dan hasil setiap pelaksanaan dan tahapan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan