MK Tolak Sidangkan Sengketa Internal KPU

Al Abrar • 30 September 2015 16:12
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara. Pemohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan termohon KPU Sumatera Utara.
 
"Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari keterangan pemohon dan maksud dari pemohon," kata Hakim Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang, Rabu (30/9/2015).
 
Dalam permohonannya, kuasa hukum KPU Labuhanbatu Selatan Adi Amsar mengatakan kewenangan KPU kabupaten menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati diambil alih KPU provinsi.

Termohon menerbitkan Keputusan Nomor 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pemberhentian/tidak melibatkan pemohon dalam kegiatan tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, 21 Agustus 2015.
 
Termohon kemudian membuat keputusan sendiri tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015, 24 Agusutus 2015.
 
"Menurut pemohon, kewenangan KPU dalam menyelenggarakan pemilu ditetapkan berjenjang berdasarkan tingkatan pemerintahan yang ada, yaitu KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," kata Adi.
 
Menanggapi permohonan itu, Arief Hidayat mengatakan subyek dan objek sengketa tidak masuk sengketa lembaga negara dan salah alamat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
 
"KPU Provinsi Sumatera Utara dan Labuhanbatu Selatan masih masuk dalam satu lembaga dengan KPU Provinsi Sumatera Utara," kata Arief.
 
"Ini sengketa intern lembaga, tidak memenuhi sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang MK, UUD, dan peraturan MK," katanya.
 
Untuk itu, lanjut Arief, jika pemohon ingin terus melanjutkan sengketa tersebut, dapat membuktikan bahwa kedua KPU merupakan lembaga berbeda.
 
"Kongkretnya sarannya daripada sia-sia, Anda pikirkan kembali akan dilanjutkan atau tidak atau diperbaiki atau sengketa ini ditarik kembali," tambah Arief.
 
Adi Amsar mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan sengketa tersebut dengan mempelajari nasehat hakim MK dan merekonstruksi ulang permohonan. "Kami akan tetap lanjutkan," ujar Adi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan