Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Foto: MI/Rommy Pujianto.

PPP Usul UU Terkait Direvisi Menyesuaikan UU KPK

Arga sumantri • 17 September 2019 15:01
Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan catatan terkait pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arsul meminta sejumlah Undang-Undang lain direvisi guna menyelaraskan dengan UU KPK. 
 
"Menurut hemat kami fraksi PPP, kita tidak cukup berhenti dengan revisi. Artinya membarui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Arsul dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. 
 
Sejumlah regulasi yang perlu direvisi antara lain, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 30 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang merupakan materil dalam tindak pidana korupsi," ucap Arsul. 
 
Regulasi lainnya yakni tentang perampasan aset juga perlu direvisi. Ini agar pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan sesuai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2019.
 
"Saya kira perlu menjadi komitmen kita semua pada pembentuk undang-undang agar dalam periode mendatang kita sepakat untuk mengintroduksi undang-undang tentang perampasan aset," ungkap dia. 
 
PPP juga memberikan catatan terkait nomenklatur pegawai KPK. Berdasarkan hasil revisi UU KPK, pegawai Komisi Antikorupsi bakal masuk kategori aparatur sipil negara (ASN).
 
"Fraksi PPP meminta kepada pemerintah agar hak keuangan dan tunjangan yang selama ini diterima pegawai KPK tidak berkurang," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan