Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta KPK tidak merisaukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aturan itu dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan KPK.
"Kita bisa pahami KPK dan yang lain, tapi semuanya kan perlu pertimbangan," kata Prasetyo di Masjid Kejaksaan Agung, Jumat, 8 Juni 2018.
Ia meminta semua pihak tidak terlalu merisaukan hal tersebut. Ia meyakinkan bahwa proses pembahasan yang sedang berlangsung tidak menumpulkan taring KPK dalam memberantas korupsi.
"Kalau kita dengar pembahasannya dan ikuti itu, pasal tipikor (tindak pidana korupsi) dimasukan ke RKUHP tentu tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas KPK. Mereka tidak perlu khawatir," kata Prasetyo.
Baca: Terjemahan KUHP Digugat
Setyo mengatakan, jika ada fakta yang tidak sesuai dan dianggap mengebiri kewenangan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Nanti tinggal lihat fakta dan bukti yang ada. Saya yakin kalau ada pasal yang dihapuskan atau dikurangi, tidak akan keluar dari subtansinya. Jadi enggak usah khawatir dulu deh, kalau ada yang kurang puasa bisa diajukan ke MK," kata Prasetyo.
Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta KPK tidak merisaukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aturan itu dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan KPK.
"Kita bisa pahami KPK dan yang lain, tapi semuanya kan perlu pertimbangan," kata Prasetyo di Masjid Kejaksaan Agung, Jumat, 8 Juni 2018.
Ia meminta semua pihak tidak terlalu merisaukan hal tersebut. Ia meyakinkan bahwa proses pembahasan yang sedang berlangsung tidak menumpulkan taring KPK dalam memberantas korupsi.
"Kalau kita dengar pembahasannya dan ikuti itu, pasal tipikor (tindak pidana korupsi) dimasukan ke RKUHP tentu tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas KPK. Mereka tidak perlu khawatir," kata Prasetyo.
Baca: Terjemahan KUHP Digugat
Setyo mengatakan, jika ada fakta yang tidak sesuai dan dianggap mengebiri kewenangan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Nanti tinggal lihat fakta dan bukti yang ada. Saya yakin kalau ada pasal yang dihapuskan atau dikurangi, tidak akan keluar dari subtansinya. Jadi enggak usah khawatir dulu deh, kalau ada yang kurang puasa bisa diajukan ke MK," kata Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)