Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi pembekalan pada 21 paslon peserta Pilkada di Provinsi Sumatera Utara. Menurut Saut, pembekalan perlu dilakukan sebelum beberapa dari mereka menjabat.
"Mengingat bahwa sesuai dengan data, terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK," tegas Saut di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 24 April 2018.
Saut menyebut pembekalan yang diintegrasikan dengan Kementerian Dalam Negeri itu ingin mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi sejak dini. Pembekalan juga merupakan upaya konstruktif pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah.
"Juga untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ucap Saut.
Ia menyebut ada sembilan titik rawan korupsi pada pemerintah daerah. Di antaranya, perencanaan APBD, pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, dan pembahasan dan pengesahan regulasi. Ada pula pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
"Harapannya, para paslon dapat memahami persoalan-persoalan pokok dalam penyelenggaran pemerintah daerah yang rawan korupsi," ujar Saut.
Ada 21 pasangan calon kepala daerah di Sumut yang hadir. Sebanyak dua pasangan calon dari Provinsi Sumatera Utara, tiga paslon Kota Padang Sidempuan, dan empat paslon Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, ada dua paslon Kabupaten Dairi, satu paslon Kabupaten Deli Serdang, dua paslon Kabupaten Langkat, tiga paslon Kabupaten Padang Lawas, satu paslon Kabupaten Padang Lawas Utara, dan tiga paslon Kabupaten Tapanuli Utara.
Kegiatan Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
KPK juga mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masing-masing calon.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi pembekalan pada 21 paslon peserta Pilkada di Provinsi Sumatera Utara. Menurut Saut, pembekalan perlu dilakukan sebelum beberapa dari mereka menjabat.
"Mengingat bahwa sesuai dengan data, terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK," tegas Saut di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 24 April 2018.
Saut menyebut pembekalan yang diintegrasikan dengan Kementerian Dalam Negeri itu ingin mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi sejak dini. Pembekalan juga merupakan upaya konstruktif pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah.
"Juga untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ucap Saut.
Ia menyebut ada sembilan titik rawan korupsi pada pemerintah daerah. Di antaranya, perencanaan APBD, pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, dan pembahasan dan pengesahan regulasi. Ada pula pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
"Harapannya, para paslon dapat memahami persoalan-persoalan pokok dalam penyelenggaran pemerintah daerah yang rawan korupsi," ujar Saut.
Ada 21 pasangan calon kepala daerah di Sumut yang hadir. Sebanyak dua pasangan calon dari Provinsi Sumatera Utara, tiga paslon Kota Padang Sidempuan, dan empat paslon Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, ada dua paslon Kabupaten Dairi, satu paslon Kabupaten Deli Serdang, dua paslon Kabupaten Langkat, tiga paslon Kabupaten Padang Lawas, satu paslon Kabupaten Padang Lawas Utara, dan tiga paslon Kabupaten Tapanuli Utara.
Kegiatan Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
KPK juga mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masing-masing calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)