Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Perpres itu menyebut pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan oleh polisi.
“Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Kamis, 20 September 2018.
Capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman capres dan cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 September 2019.
Pengamanan itu meliputi pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres dan cawapres, kediaman dan penginapan yang digunakan capres dan cawapres, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh capres dan cawapres, makanan dan medis, serta kendaraan yang digunakan capres dan cawapres.
Adapun pengawalan capres dan cawapres meliputi, pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres dan cawapres, serta kendaraan yang digunakan oleh capres dan cawapres
(Baca juga: Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Resmi Capres-Cawapres)
Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan capres dan cawapres terpilih akan dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilpres.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.
Biaya pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran (APBN) pada bagian anggaran kementerian atau lembaga terkait.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 pada Perpres tersebut.
Perpres Nomor 85 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Perpres itu menyebut pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan oleh polisi.
“Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Kamis, 20 September 2018.
Capres dan cawapres akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman capres dan cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 September 2019.
Pengamanan itu meliputi pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres dan cawapres, kediaman dan penginapan yang digunakan capres dan cawapres, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh capres dan cawapres, makanan dan medis, serta kendaraan yang digunakan capres dan cawapres.
Adapun pengawalan capres dan cawapres meliputi, pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres dan cawapres, serta kendaraan yang digunakan oleh capres dan cawapres
(Baca juga:
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Resmi Capres-Cawapres)
Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan capres dan cawapres terpilih akan dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilpres.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.
Biaya pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran (APBN) pada bagian anggaran kementerian atau lembaga terkait.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 pada Perpres tersebut.
Perpres Nomor 85 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)