medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah meluncurkan tiga kartu sakti untuk rakyat miskin: Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera. Dasar hukum penerbitan tiga kartu itu dipertanyakan.
"Sampai siang ini belum jelas apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tiga jenis kartu sakti: KIS, KIP dan KKS oleh Presiden Jokowi," tulis Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya, Kamis (6/11/2014).
Menurut Yusril, niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau menaikkan harga bahan bakar minyak patut dihargai. Hal seperti itu sudah dilakukan sejak era Presiden SBY.
"Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung," kritik mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Mengelola rumah tangga atau warung, jelas Yusril, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Mengelola negara tidak bisa seperti itu. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah meluncurkan tiga kartu sakti untuk rakyat miskin: Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera. Dasar hukum penerbitan tiga kartu itu dipertanyakan.
"Sampai siang ini belum jelas apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tiga jenis kartu sakti: KIS, KIP dan KKS oleh Presiden Jokowi," tulis Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya, Kamis (6/11/2014).
Menurut Yusril, niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau menaikkan harga bahan bakar minyak patut dihargai. Hal seperti itu sudah dilakukan sejak era Presiden SBY.
"Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung," kritik mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Mengelola rumah tangga atau warung, jelas Yusril, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Mengelola negara tidak bisa seperti itu. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)