Mantan Presiden SBY--Youtube
Mantan Presiden SBY--Youtube

Perppu Pilkada Langsung jadi UU, SBY: Saya Bersyukur

K. Yudha Wirakusuma • 21 Januari 2015 11:16
medcom.id, Jakarta: Dalam Rapat parpurna DPR RI yang digelar kemarin, dengan suara bulat anggota dewan mengesahkan Perppu Pilkada Langsung. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR.
 
"Alhamdulillah hari ini saya menerima kabar baik, kabar gembira, DPR RI secara bulat atau menyetujui Perppu tentang sistem Pilkada yaitu sistem pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Saya sungguh bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepda DPR RI, semua fraksi. Baik yang tergabung dalam KIH maupun kolaisi merah putih, maupun fraksi Partai Demokrat atas persetujuan yang diberikan kepada Perppu tentang Pilkada Langsung," kata SBY melalui situs YouTube yang dikutip Metrotvnews.com, Rabu (21/1/2015).
 
Dia menambahkan pengesahan Perppu Pilkada Langsung ini pertanda bahwa DPR RI mendengarkan keinginan dari masyarakat. "Berarti dewan mendengarkan aspirasi rakyat," ucapnya singkat.

Pengesahan Perppu Pilkada Langsung dilakukan setelah pimpinan rapat Agus Hermanto menanyakan kepada masing-masing fraksi. "Kami akan menanyakan kepada fraksi dan anggota dewan apakah Perpou No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat disetujui disahkan menjadi UU," kata Agus.
 
Masing-masing fraksi menjawab setuju meski ada beberapa interupsi bersifat masukan. Rata-rata, masing-masing frakai menyatakan persetujuannya.
 
Fraksi Golkar, Gerindra PAN, PKB, PKS, PPP dan NasDem menjadi fraksi yang memberi catatan untuk Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. Fraksi Hanura tak memberi catatan namun meninterupsi karena menurut mereka sebaiknya catatan-catan diberikan pada forum berbeda, sebab paripurna hanya soal setuju atau tidak setuju, tanpa ada catatan.
 
Setelah kembali menanyakan persetujuan, Agus langsung mengetuk palu. Artinya Perppu itu sah jadi undang-undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>