Mural pencegahan penularan covid-19 di Jakarta. Foto: MI
Mural pencegahan penularan covid-19 di Jakarta. Foto: MI

Pelonggaran PPKM Harus Dibarengi Pengetatan Pemantauan Prokes

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2021 10:20
Jakarta: Masyarakat diminta tidak lengah meski pemerintah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah dan aparat keamanan diminta mengetatkan pemantauan protokol kesehatan (prokes) setelah pelonggaran diberikan.
 
"Dengan prokes yang ketat itu berbagai kegiatan yang dibuka secara terbatas ini juga tetap tidak menjadi bumerang baru," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Juli 2021.
 
Melki meminta masyarakat tidak lupa pandemi covid-19 masih mengganas meski pemerintah memberikan kelonggaran. Pemerintah dan aparat diminta tidak lengah memantau prokes demi membuat masyarakat sadar akan lonjakan kasus baru covid-19.

Baca: Simak, Ini Daftar Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
 
"Kita memastikan bahwa prokes tetap berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat," ujar Melki.
 
Menurut dia, pandemi covid-19 di Indonesia tidak akan berakhir bila pelonggaran diberikan, sedangkan prokes diabaikan. Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait diminta semakin bekerja keras.
 
"Agar betul-betul bisa menahan angka positif dan menekan untuk orang bisa tidak saling menularkan satu sama lain," tutur Melki.
 
Komisi IX DPR dipastikan mendukung kebijakan pemerintah melonggarkan PPKM level 4. Dia berharap ekonomi masyarakat bisa membaik.
 
Di sisi lain, dia mengingatkan pemilik warung makan tidak bandel. Mereka harus memastikan tiap pelanggan makan dengan waktu yang sudah ditentukan, yakni maksinal 30 menit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan