Ilustrasi siswa. MI/Bary Fathahilah
Ilustrasi siswa. MI/Bary Fathahilah

Legislator Sebut PTM Terbatas Demi Cegah Kehilangan Generasi

Anggi Tondi Martaon • 15 Juli 2021 10:59
Jakarta: Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menyebut kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas demi melindungi peserta didik dari covid-19. Namun, tanpa menghentikan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
“Kita tidak mau karena pandemi ini ada lost generation (kehilangan generasi) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” kata Andreas di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Andreas menjelaskan kebijakan yang diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri itu mengatur detail pelaksanaan PTM terbatas. Misalnya, hanya sekolah dengan pendidik dan tenaga pendidik yang telah divaksin boleh menyelenggarakan PTM terbatas.

Keputusan menteri juga mengatur pemberlakuan PTM terbatas dengan mempertimbangkan situasi daerah. Dia menuturkan bila daerah diterapkan PPKM Darurat, seperti Jawa-Bali, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan.
 
"Siswa kembali belajar dari rumah,” kata Andreas.
 
(Baca: Menkes: Tatap Muka Bukan Lagi Satu-satunya Pilihan Belajar)
 
PTM terbatas bisa dilaksanakan di wilayah dengan tingkat penyebaran virus covid-19 rendah. Hal tersebut diputuskan kepala daerah.
 
Andreas menuturkan Indonesia memiliki wilayah yang luas dan situasi pandemi berbeda-beda di setiap daerah. Dukungan infrastruktur untuk pembelajaran jarak jauh juga berbeda di tiap lokasi, sehingga aturan tidak bisa disamakan.
 
Andreas menyebut SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mengakomodasi hal itu. Termasuk, merespons covid-19 varian Delta yang sudah masuk ke 11 provinsi di luar Jawa.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut DPR dan pemerintah tak perlu membuat aturan baru terkait hal ini. Sebab, semuanya telah lengkap diatur dalam SKB 4 menteri.
 
“Terlalu banyak aturan nanti malah bikin bingung,” ujar Andreas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan