Jakarta: DPR memberikan perpanjangan waktu sejumlah bakal beleid. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanpajangan waktu pembahasan RUU tersebut? " kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Paripurna juga memperpanjang waktu pembahasan bakal beleid lainnya. Yakni, RUU Landas Kontinen dan RUU Praktik Psikologi.
Seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna menyetujui usulan penambahan waktu pembahasan tiga RUU tersebut. Perpanjangan diberikan satu kali masa sidang.
"Sampai masa persidangan ke II," ujar dia.
Baca: Legislator NasDem: Literasi Digital Kunci Melindungi Data Pribadi
RUU PDP belum juga disahkan. Masih ada perbedaan pendapat terkait pembentukan badan pengawas penggunaan data pribadi.
Pemerintah menginginkan lembaga pengawas dari kementerian/lembaga yang ada. Sedangkan, Komisi I ingin badan tersebut berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP ini merupakan yang ketiga kali. Yakni, September 2020, Juni 2021, dan sekarang.
Jakarta:
DPR memberikan perpanjangan waktu sejumlah bakal beleid. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanpajangan waktu pembahasan
RUU tersebut? " kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Paripurna juga memperpanjang waktu pembahasan bakal beleid lainnya. Yakni, RUU Landas Kontinen dan RUU Praktik Psikologi.
Seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna menyetujui usulan penambahan waktu pembahasan tiga RUU tersebut. Perpanjangan diberikan satu kali masa sidang.
"Sampai masa persidangan ke II," ujar dia.
Baca:
Legislator NasDem: Literasi Digital Kunci Melindungi Data Pribadi
RUU PDP belum juga disahkan. Masih ada perbedaan pendapat terkait pembentukan badan pengawas penggunaan data pribadi.
Pemerintah menginginkan lembaga pengawas dari kementerian/lembaga yang ada. Sedangkan, Komisi I ingin badan tersebut berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP ini merupakan yang ketiga kali. Yakni, September 2020, Juni 2021, dan sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)