Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menggelar musyawarah terbatas untuk membahas kepastian waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. Musyawarah terbatas dilakukan seiring dengan adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 memasuki Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Akan kami rapatkan dulu. Kita musyawarah terbatas bersama Rais Aam, Katib Aam, dan Sekjen," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam keterangan terulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.
Muktamar Ke-34 NU sebelumnya direncanakan berlangsung pada 23-25 Desember 2021. Namun, pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Akibat adanya kebijakan PPKM itu, pelaksanaan muktamar di Lampung akan terimbas. Muncul wacana apakah muktamar akan dimajukan atau diundur hingga PPKM selesai.
Said menegaskan belum ada keputusan apa pun soal pelaksanaan muktamar. PBNU akan bermusyawarah untuk memutuskan yang terbaik.
"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," kata dia.
Baca: Pimpinan Ponpes se-Jawa Bali Dukung Said Aqil Maju Caketum di Muktamar NU
Menurut Said, sesuai diktum putusan Konferesi Besar NU beberapa waktu lalu, rapat terbatas yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar apabila kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan covid-19. "Putusan Konbes mengatakan masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan panitia akan mematuhi putusan pemerintah soal kebijakan PPKM. Apalagi, keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021, menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas Covid-19 pusat maupun daerah.
Imam juga mengatakan keputusan penyelenggaraan muktamar akan ditetapkan PBNU. Pada prinsipnya, panitia siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
"Panitia muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," kata Imam.
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU) segera menggelar musyawarah terbatas untuk membahas kepastian waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. Musyawarah terbatas dilakukan seiring dengan adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3 memasuki Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Akan kami rapatkan dulu. Kita musyawarah terbatas bersama Rais Aam, Katib Aam, dan Sekjen," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam keterangan terulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.
Muktamar Ke-34 NU sebelumnya direncanakan berlangsung pada 23-25 Desember 2021. Namun, pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Akibat adanya kebijakan PPKM itu, pelaksanaan muktamar di Lampung akan terimbas. Muncul wacana apakah muktamar akan dimajukan atau diundur hingga PPKM selesai.
Said menegaskan belum ada keputusan apa pun soal pelaksanaan muktamar. PBNU akan bermusyawarah untuk memutuskan yang terbaik.
"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," kata dia.
Baca:
Pimpinan Ponpes se-Jawa Bali Dukung Said Aqil Maju Caketum di Muktamar NU
Menurut Said, sesuai diktum putusan Konferesi Besar NU beberapa waktu lalu, rapat terbatas yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar apabila kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan
covid-19. "Putusan Konbes mengatakan masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan panitia akan mematuhi putusan pemerintah soal kebijakan PPKM. Apalagi, keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021, menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas Covid-19 pusat maupun daerah.
Imam juga mengatakan keputusan penyelenggaraan muktamar akan ditetapkan PBNU. Pada prinsipnya, panitia siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
"Panitia muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," kata Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)