Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

Perppu Ormas Diputuskan di Paripurna DPR Besok

Ilham wibowo • 23 Oktober 2017 21:07
medcom.id, Jakarta: Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dibawa ke rapat paripurna. Yakni tujuh dari sepuluh fraksi di DPR sepakat dibawa ke rapat paripurna, Selasa besok.
 
"Dibawa ke paripurna, bahwa masih ada perbedaan pendapat kita selesaikan di paripurna saja," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
 
Tujuh fraksi itu terdiri dari PDI P, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, PKB dan Partai Demokrat. Dari tujuh fraksi ini, empat di antaranya memutuskan memberi dukungan secara penuh terhadap Perppu Ormas tersebut.

Yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem. Kemudian PPP, PKB dan Partai Demokrat mendukung dibawa ke Paripurna dengan syarat.
 
Sementara itu, tiga fraksi tegas menolak Perppu Ormas secara keseluruhan. Yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN.
 
Menurut Yasonna, dengan hasil keputusan tersebut Perppu Ormas belum bisa diselesaikan secara musyawarah. Tak menutup kemungkinan, rapat paripurna dalam menentukan Perppu Ormas akan melalui sistem voting.
 
"Kita adakan pendekatan-pendekatan lah (dalam pengambilan keputusan). Kan sudah disampaikan tadi ada masukan-masukan, pemerintah tidak absolut. Kalau memang besok diterima, ada beberapa catatan teman-teman (fraksi) nanti kita bahas bersama," ujar dia.
 
Yasonna menuturkan, pemerintah akan menampung seluruh catatan dari beberapa fraksi tersebut sebagai bahan revisi. Yasonna mengungkapkan, revisi masih mungkin dilakukan untuk mengatur mekanisme pengadilan dan masa hukuman bagi anggota Ormas yang dinilai anti Pancasila.
 
"Setuju ada revisi. Nanti kita lihat seperti apa saja (hasil revisi Perppu Ormas). Semua catatan yang disebut pandangan fraksi kan kita sudah dokumentasikan dengan baik," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan