Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Sholahadhin Azhar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Sholahadhin Azhar

Mendagri Diminta Segera Atur Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP

Husen Miftahudin • 08 November 2017 15:40
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengatur pencantuman penghayat kepercayaan di kolom kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu menyusul dikabulkannya uji materi Undang-undang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pihaknya akan segera memanggil Tjahjo dan jajarannya untuk menjabarkan teknis tindak lanjut putusan MK itu.
 
"Kita akan rapat dengan Kemendagri setelah reses ini. Kita akan tanyakan bagaimana persiapan mereka untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Teknisnya seperti apa akan kita tanyakan setelah kita masuk setelah reses," kata Amali saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.

Kemendagri diharapkan tak usah gusar dengan keputusan MK tersebut. Pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP tak perlu dibuat undang-undang baru, pemerintah bersama parlemen hanya tinggal merevisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
 
"Menurut saya sih pasti kita akan melakukan perubahan atau revisi terhadap UU yang ada, tentang administrasi kependudukan yang tahun 2013, kan enggak ada cara lain. Kalau enggak, bagaimana mau melaksanakan putusan itu. Harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," tuturnya.
 
Baca: Penghayat Kepercayaan Hidup di Tengah Diskriminasi
 
Sementara itu, anggota Komisi II TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, putusan MK harus dihormati. Ini agar semua warga negara memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan.
 
Menurutnya, pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP merupakan bentuk pengakuan negara (state recognition), atas perlindungan terhadap kepercayaan warga negara tanpa diskriminasi selain enam agama resmi.
 
"Sekali lagi kita harus menghormati keputusan MK tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus menindaklanjutinya," tegas dia.
 

 
Dihubungi terpisah, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam akan memberi masukan kepada Kemendagri atas pengisian kolom agama di KTP. Pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP merupakan kewenangan penuh Kemendagri.
 
"Untuk kolom agama itu kewenangannya Kemendagri, jadi yang memiliki otoritas adalah Kemendagri. Kemenag hanya memberikan masukan-masukan terkait dengan kewenangan ini," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan