"Pertama, mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan secara work from office (WFO) maupun work from home (WFH)," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Penentuan PNS yang bisa lakukan WFH dan WFO diatur dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. ASN yang boleh masuk kantor maksimal setengah jumlah pegawai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.
Peraturan itu juga mewajibkan menerapkan jam kerja di instansi terkait. Kebijakan penetapan jam kerja diserahkan ke instansi. Pembagian waktu harus tetap proporsional.
"Keempat, menyusun peraturan teknis operasional pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja di lingkungan instansinya masing-masing," tutur Tjahjo.
Tiap pimpinan instansi wajib melaporkan hasil penerapan kinerja dengan peraturan ini seminggu sekali. Laporan akan dijadikan bahan evaluasi bagi Kementerian PAN-RB.
Peraturan ini dibuat untuk mengendalikan kepadatan penggunaan transportasi saat masa kenormalan baru. Aturan ini dibuat untuk mengurangi risiko penyebaran wabah virus korona (covid-19) karena masyarakat berdesakan di transportasi umum saat jam berangkat dan pulang kerja.