Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Revisi UU Pemilu Diminta Menyesuaikan Kenormalan Baru

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Juni 2020 16:49
Jakarta: Draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) diminta menyesuaikan tatanan kenormalan baru (new normal). Apalagi, virus korona (covid-19) diperkirakan tidak akan pernah hilang.
 
“UU tersebut harus diperbaiki untuk disesuaikan dengan era kenormalan baru,” kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
 
Dia menilai kenormalan baru menuntut banyak perubahan dan semua pihak harus siap berinovasi. Siti khawatir kegagalan Indonesia merespons kenormalan baru membuat demokrasi Indonesia stagnan.

“Bahkan kemungkinan besar Indonesia akan mengalami kemunduran yang serius,” ujar Siti.
 
Dia mengatakan salah satunya memikirkan penjadwalan pemilu serentak nasional dan daerah. Siti menyebut bila DPR meleset membentuk sistem yang moncer, bukan tidak mungkin kesehatan dan keamanan masyarakat terdampak.
 
“Desain pemilu nasional dan daerah terkesan ruwet. Kapan masing-masing pemilu akan dilaksanakan?,” tutur Siti.
 
DPR mewacanakan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah hal yang bakal direvisi yakni ambang batas parlemen, sistem pemilu, penguatan pelembagaan partai politik, pilkada, jumlah dapil, sistem konversi suara ke kursi, serta sistem pemungutan dan penghitungan suara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan