Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meminta operator seluler, Telkomsel, menginvestigasi kebocoran data internal. Hal ini buntut dari bocornya data pribadi milik pegiat media sosial, Denny Siregar.
"Kami minta untuk lakukan investigasi internal, dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Johnny di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2020.
Johnny menjelaskan pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pada Pasal 17 ayat 3 dan ayat 5 dalam peraturan tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan, serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Johnny mengatakan seluruh penyelenggara jaringan seluler telah mengantongi sertifikat ISO 27001. Dia pun meminta kebocoran data tersebut segera diselidiki.
"Kemenkominfo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi, NIK (nomor induk kependudukan), no KK (kartu keluarga) dan data pribadi lainnya, serta sering menggunakan one time password (kata sandi sekali pakai)," ujar Johnny.
Data pribadi tersebut tak boleh disebarkan kepada pihak lain. Sebab data tersebut dapat disalahgunakan untuk melanggar hukum.
Data pribadi Denny Siregar bocor ke publik. Data tersebut disebar akun @opposite6891. Akun itu menggugah foto terkait data pribadi Denny.
"Kepencet Den @Dennysiregar7 suer enggak sengaja," tulis akun tersebut.
Denny pun membalas cuitan tersebut dengan pernyataan tak merasa terancam dengan unggahan tersebut. Dia malah menuntut salah satu operator seluler terkait kebocoran data tersebut.
"Saya butuh penjelasan @Telkomsel, kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," tegas Denny.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meminta operator seluler, Telkomsel, menginvestigasi kebocoran data internal. Hal ini buntut dari bocornya data pribadi milik pegiat media sosial, Denny Siregar.
"Kami minta untuk lakukan investigasi internal, dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Johnny di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2020.
Johnny menjelaskan pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pada Pasal 17 ayat 3 dan ayat 5 dalam peraturan tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan, serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Johnny mengatakan seluruh penyelenggara jaringan seluler telah mengantongi sertifikat ISO 27001. Dia pun meminta kebocoran data tersebut segera diselidiki.
"Kemenkominfo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi, NIK (nomor induk kependudukan), no KK (kartu keluarga) dan data pribadi lainnya, serta sering menggunakan
one time password (kata sandi sekali pakai)," ujar Johnny.
Data pribadi tersebut tak boleh disebarkan kepada pihak lain. Sebab data tersebut dapat disalahgunakan untuk melanggar hukum.
Data pribadi Denny Siregar bocor ke publik. Data tersebut disebar akun
@opposite6891. Akun itu menggugah foto terkait data pribadi Denny.
"Kepencet Den
@Dennysiregar7 suer enggak sengaja," tulis akun tersebut.
Denny pun membalas cuitan tersebut dengan pernyataan tak merasa terancam dengan unggahan tersebut. Dia malah menuntut salah satu operator seluler terkait kebocoran data tersebut.
"Saya butuh penjelasan
@Telkomsel, kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," tegas Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)