Jakarta: Partai Demokrat menegaskan kasus korupsi yang menjerat kadernya sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe harus sesuai koridor hukum. Demokrat tak ingin kasus itu dipolitisasi
"Yang penting masuknya ranah hukum, bukan politik, dan (Demokrat) tidak akan mengintervensi sama sekali," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.
Herzaky mengatakan sikap Demokrat tetap sama, yakni mendukung proses hukum dalam pemberantasan korupsi. Lukas dipersilakan membela diri namun tetap di koridor hukum.
Sementara itu, Herzaky menanggapi isu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung Lukas kendati tersangka korupsi. Pasalnya, AHY sempat menyatakan Demokrat siap memberi bantuan hukum.
"(Bantuan hukum) itu berlaku untuk semua kader karena kalau tidak begitu, melanggar AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," papar dia.
Herzaky menyebut AHY menjalankan AD/ART yang sudah disepakati. Namun bukan berarti Demokrat membenarkan atau mendukung tindakan Lukas.
"Jangan di-twist siap memberi bantuan hukum (artinya) membela. Intinya kami menghormati proses hukum," tegas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil lagi Lukas Enembe. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Sejauh ini kami segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Lukas. Lukas diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali.
Jakarta: Partai Demokrat menegaskan kasus korupsi yang menjerat kadernya sekaligus Gubernur Papua
Lukas Enembe harus sesuai koridor hukum. Demokrat tak ingin kasus itu dipolitisasi
"Yang penting masuknya ranah hukum, bukan politik, dan (Demokrat) tidak akan mengintervensi sama sekali," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.
Herzaky mengatakan sikap Demokrat tetap sama, yakni mendukung proses hukum dalam
pemberantasan korupsi. Lukas dipersilakan membela diri namun tetap di koridor hukum.
Sementara itu, Herzaky menanggapi isu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung Lukas kendati tersangka korupsi. Pasalnya, AHY sempat menyatakan Demokrat siap memberi bantuan hukum.
"(Bantuan hukum) itu berlaku untuk semua kader karena kalau tidak begitu, melanggar AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," papar dia.
Herzaky menyebut AHY menjalankan AD/ART yang sudah disepakati. Namun bukan berarti Demokrat membenarkan atau mendukung tindakan Lukas.
"Jangan di-
twist siap memberi bantuan hukum (artinya) membela. Intinya kami menghormati proses hukum," tegas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memanggil lagi Lukas Enembe. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Sejauh ini kami segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Lukas. Lukas diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)