Jakarta: Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai tak perlu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu untuk payung hukum Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Payung hukum cukup lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN," papar Guspardi, Senin, 18 Juli 2022.
Guspardi Perppu lebih tepat ketimbang revisi UU Pemilu berkaca dari Pilkada 2020. Ketika itu, kata dia, Perppu diberlakukan untuk mengubah jadwal Pilkada 2020 dari 23 September 2020, diundur menjadi 9 Desember 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengemukakan Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi DOB Papua. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya manut dengan keputusan DPR dan pemerintah.
"KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” papat Guspardi.
Ia menilai masalah payung hukum pemilu di DOB Papua tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR. Menurut dia, hal ini perlu segera dibahas.
"Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil (daerah pemilihan) dan lain sebagainya," ungkapnya.
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai tak perlu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu untuk payung hukum
Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Payung hukum cukup lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN," papar Guspardi, Senin, 18 Juli 2022.
Guspardi Perppu lebih tepat ketimbang revisi UU Pemilu berkaca dari Pilkada 2020. Ketika itu, kata dia, Perppu diberlakukan untuk mengubah jadwal Pilkada 2020 dari 23 September 2020, diundur menjadi 9 Desember 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengemukakan Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi
DOB Papua. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya manut dengan keputusan DPR dan pemerintah.
"KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” papat Guspardi.
Ia menilai masalah payung hukum
pemilu di DOB Papua tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR. Menurut dia, hal ini perlu segera dibahas.
"Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil (daerah pemilihan) dan lain sebagainya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)