Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Din Syamsuddin Kritik Presidential Threshold 20%

Kautsar Widya Prabowo • 13 Agustus 2022 16:37
Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin mengkritik aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Ia menilai aturan itu tidak sesuai dengan sila keempat Pancasila.
 
"Sebagai partai baru yang belum punya hak untuk mencalonkan capres, wapres, walaupun itu tidak fair, itu tidak adil. Itu harus diubah (presidential threshold)," ujar Din di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Agustus 2022. 
 
Namun, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini belum berencana mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. 

"Belum terpikirkan karena sudah banyak yang mengajukan dan Mahkamah Konstitusi menolak," terangnya.
 

Baca: Din Syamsuddin Daftarkan Partai Pelita ke KPU


Din menilai anak muda harus mendapatkan panggung yang besar dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan salah satu fokus Partai Pelita menggaet suara pemilih muda.
 
"Saatnya kaum muda kaum milenial memimpin bangsa dan negara, saatnya kejujuran, kebenaran, keadilan memimpin bangsa ini dan itu berada di tanggungjawab kaum muda Indonesia," jelasnya.
 
Partai Pelita, kata Din, siap bergabung dengan partai yang sama-sama ingin memajukan  anak muda. Namun, ia menegaskan akan terbuka dengan semua partai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan