Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Legislator PDIP: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE

Anggi Tondi Martaon • 16 Februari 2021 18:46
Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin tidak sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pasal karet. Hasanuddin menegaskan tidak ada pasal karet di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
"Tak ada pasal karet, tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Keyakinan tersebut berdasarkan hasil uji materi pasal karet pada 2018, lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang disampaikan oleh Habiburokhman dan Asma Dewi terkait frasa antargolongan dalam Pasal 28 ayat (2). 

"Dan hasilnya (uji materi) tak ada masalah," ungkap dia.
 
Baca: Jokowi Soroti UU ITE, Minta Hapus Pasal Karet
 
Selain itu, mantan Wakil Ketua Komisi I itu mengakui jika kedua pasal tersebut menjadi perdebatan, terutama setelah melalui revisi pada 2016 lalu.  
 
Seperti pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia menegaskan, pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Kemudian, pasal 28 ayat (2). Pasal ini dibuat untuk melarang penyiaran ujaran kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antarglongan (SARA). 
 
Dia menyebut penegak hukum harus selektif mengimplementasikan kedua pasal tersebut. Contohnya, dalam membedakan antara kritik atau ujaran kebencian.
 
Hasanuddin khawatir suasana demokrasi justru tidak sehat jika kedua pasal tersebut dihilangkan. Sebab, masyarakat dinilai bakal saling hujat.
 
"Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945," kata dia.
 
Meskipun begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi. Terutama, untuk memperjelas pasal-pasal yang dianggap kontroversi.
 
"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan