Suasana sidang gugatan Jhoni Alen Marbun kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang gugatan Jhoni Alen Marbun kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu AHY Sebut Gugatan Ganti Rugi Jhoni Allen Tak Masuk Logika

Fachri Audhia Hafiez • 25 Maret 2021 03:41
Jakarta: Kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap gugatan ganti rugi yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun tak masuk logika. Jhoni meminta ganti rugi atas pemecatannya sebesar Rp55,8 miliar.
 
Jumlah itu terdiri dari kerugian materiel sebanyak Rp5,8 miliar. Kemudian, kerugian imateriel sejumlah Rp50 miliar.
 
"Kalau imaterielnya dia minta Rp50 miliar itu ya tidak masuk logika, atas dasar apa dia minta imateriel," ujar kuasa hukum kubu AHY, Mehbob, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

Menurut Mehbob, Jhoni tidak konsisten. Kubu AHY mengira gugatan yang diajukan Jhoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya untuk mempertahankan statusnya di DPR. Namun, ada gugatan imateriel.
 
Jhoni merupakan anggota Komisi V periode 2019-2024 dari Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY. Jhoni berpotensi diganti dengan kader Partai Demokrat lainnya usai pemecatan tersebut.
 
"Di satu sisi dia sudah mendeklarasikan (diri sebagai) Sekretaris Jenderal kongres luar biasa (KLB Sumatra Utara) ilegal. Tapi, di satu sisi sampai sekarang dia masih mengakui AHY sebagai ketua umum dengan dia melakukan gugatan tentang pemecatan," ucap Mehbob.
 
Baca: Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Minta AHY Cs Dinyatakan Melawan Hukum
 
Pada gugatannya kepada AHY, kerugian materiel yang dialami Jhoni diklaim mencapai Rp5,8 miliar. Jumlah itu dihitung dari gaji anggota DPR sebesar Rp60 juta per bulan dikalikan masa jabatan tersisa atau 44 bulan sebesar Rp2,64 miliar.
 
Berikutnya, anggaran kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihan Rp120 juta per enam bulan dikalikan masa jabatan tersisa. Jumlahnya menjadi Rp960 juta.
 
Uang reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun masa jabatan tersisa, yakni Rp1,6 miliar. Terakhir, anggaran rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun menjadi Rp600 juta.
 
Jhoni juga mengeklaim mengalami kerugian imateriel Rp50 miliar. Kerugian itu berupa hilang atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat pemecatan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan