Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol diyakini tidak akan mematikan industri lokal minuman beralkohol. Sebab, ada pengecualian produksi hingga konsumsi minuman beralkohol dalam usulan tersebut.
"Kan ada pengecualian di Pasal 8," kata pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Achmad Baidowi kepada Medcom.id, Sabtu, 14 November 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyebut rancangan aturan yang diusulkan 21 anggota DPR semata untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan minuman beralkohol. Sebab, penyalahgunaan minuman keras (miras) di kalangan remaja cukup tinggi.
Baca: Pengusul Sebut RUU Larangan Minol Agar Pengawasan Peredaran Lebih Maksimal
Berdasarkan riset Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), remaja yang mengonsumsi minol mencapai 14,4 juta pada 2014. Dikhawatirkan, tingginya angka konsumsi minuman beralkohol berdampak pada generasi penerus bangsa.
"Semangatnya melindungi generasi bangsa bukan mematikan perekonomian," ungkap dia.
Anggota Komisi VI itu menyampaikan usulan regulasi yang diajukan belum bersifat tetap. Masih dibuka ruang untuk penyesuaian. Sehingga, aturan ini bisa disahkan sebagai payung hukum peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
"Yang penting kami mau hadirkan regulasi setingkat UU yang mengatur minuman beralkohol," ujar dia.
Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat pengecualian larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol. Pengecualian hanya untuk kepentingan adat, pariwisata, ritual keagamaan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh undang-undang.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan