Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Masih Gunakan Presidential Threshold, Pilpres Diusulkan Setelah Pileg

Anggi Tondi Martaon • 30 Januari 2021 05:09
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diubah bila tetap menggunakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Pilpres diusulkan dilaksanakan setelah Pileg.
 
"Dengan demikian, ambang batas perolehan suara dan kursi yang diperoleh partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden bersumber dari hasil pileg yang terbaru, bukan hasil Pemilu 2019," kata Yanuar dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
 
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut hasil Pileg 2019 sudah usang. Sebab, tidak ada jaminan perolehan suara partai atau koalisi sama antara Pileg 2019 dengan Pileg 2024.

Dia menyebut jalannya pemerintahan juga bakal berpengaruh bila suara partai koalisi yang memenangkan Pilpres 2024 anjlok di parlemen. Hal itu juga akan memengaruhi sistem presidensial.
 
"Karena dukungan presiden di parlemen menjadi terbatas," papar dia.
 
Yanuar menuturkan penggunaan hasil pileg terbaru sebagai ambang batas pencalonan presiden memberikan perlakuan adil kepada semua partai politik. Sehingga, partai politik akan berjuang memenangkan pileg untuk bisa mengusung kandidat presiden dan wakil presiden.
 
Dia menuturkan bila presidential threshold bersumber dari Pemilu 2019, maka kesempatan mengajukan calon presiden/wakil presiden hanya dimiliki oleh partai besar atau yang masuk parlemen. Sedangkan, yang tidak lolos atau partai baru otomatis tak berpeluang memiliki kandidat presiden.
 
"Padahal tidak ada jaminan partai besar ini akan memperoleh kursi yang banyak pula pada Pemilu 2024," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan