Jakarta: Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tak kunjung diparipurnakan dan diketok. DPR dianggap membuang-buang waktu pembahasan.
"DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Januari 2021.
Dia menyebut Prolegnas Prioritas 2021 idealnya disahkan akhir 2020. Namun, pengesahan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR tertunda hingga saat ini.
Penundaan paripurna pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 ini sangat mengecewakan. Penundaan tersebut, kata Lucius, membuat peningkatan kinerja legislasi DPR semakin sulit dilakukan.
Padahal, kinerja legislasi DPR dinilai cukup buruk pada 2020. Lembaga legislatif itu hanya mengesahkan 3 rancangan undang-undang (RUU) dari 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.
"Selain semangat yang memble, komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU prioritas terlihat rendah," ungkap dia.
Baca: 33 RUU Ditetapkan dalam Prolegnas 2021
Dia membandingkan sikap DPR dengan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo. Lembaga legislatif itu berhasil memproses pergantian Kapolri dalam hitungan hari.
"Apakah karena kepentingan tertentu yang membuat DPR begitu gercep (gerak cepat) terhadap pengesahan calon kapolri dan lamban atas pengesahan Daftar RUU Prioritas?" ujar Lucius heran.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas 2021 pada 14 Januari 2021. Beberapa di antaranya yakni RUU Penyiaran, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pemilihan Umum (Pemilu), dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Jakarta: Daftar Program Legislasi Nasional (
Prolegnas) Prioritas 2021 tak kunjung diparipurnakan dan diketok. DPR dianggap membuang-buang waktu pembahasan.
"DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Januari 2021.
Dia menyebut Prolegnas Prioritas 2021 idealnya disahkan akhir 2020. Namun, pengesahan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR tertunda hingga saat ini.
Penundaan paripurna pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 ini sangat mengecewakan. Penundaan tersebut, kata Lucius, membuat peningkatan kinerja legislasi DPR semakin sulit dilakukan.
Padahal, kinerja legislasi DPR dinilai cukup buruk pada 2020. Lembaga legislatif itu hanya mengesahkan 3 rancangan undang-undang (RUU) dari 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.
"Selain semangat yang memble, komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU prioritas terlihat rendah," ungkap dia.
Baca:
33 RUU Ditetapkan dalam Prolegnas 2021
Dia membandingkan sikap DPR dengan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo. Lembaga legislatif itu berhasil memproses pergantian Kapolri dalam hitungan hari.
"Apakah karena kepentingan tertentu yang membuat DPR begitu gercep (gerak cepat) terhadap pengesahan calon kapolri dan lamban atas pengesahan Daftar RUU Prioritas?" ujar Lucius heran.
Badan Legislasi (Baleg)
DPR menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas 2021 pada 14 Januari 2021. Beberapa di antaranya yakni RUU Penyiaran, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pemilihan Umum (Pemilu), dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)