Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

UU Cipta Kerja Dijamin Mempermudah Pendirian Usaha

Wandi Yusuf • 28 Oktober 2020 00:36
Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dijamin mempermudah pendirian usaha. Omnibus law disebut sangat berpihak pada masyarakat yang ingin menjadi pengusaha.
 
‎"Tujuan omnibus law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan ‎," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
 
Menurut dia, masyarakat banyak mengeluh mengenai proses pendirian usaha yang berbelit-belit. Keluhan tersebut ditampung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Inisiator omnibus law itu tegas tak menginginkan izin berbelit terkait pendirian usaha. Ketegasan tersebut diwujudkan melalui omnibus law.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut pemerintah tidak mungkin menyengsarakan rakyatnya dengan UU Ciptaker. Sebab regulasi itu memberantas aturan tumpang tindih, khususnya terkait perizinan.
 
"Karena di omnibus law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," katanya.‎
 
Baca: UU Cipta Kerja Urai Benang Kusut dalam Proses Perizinan Investasi
 
Guspardi tegas menyebut tudingan omnibus law akan membuat masyarakat sulit perlu dicermati. Sebab tujuan aturan itu untuk mempermudah.
 
Salah satu contoh kemudahan yakni pembuatan PT atau perseoran terbatas. Karena tidak ada lagi batasan modal minimum. Selain itu, pembentukan koperasi juga semakin mudah. Hanya dibutuhkan sembilan orang untuk mendirikan koperasi. Artinya, UU Cipta Kerja merupakan terobosan di Indonesia.
 
‎"Dulu kan koperasi butuh berapa orang. Sekarang sembilan orang saja sudah bisa membentuk koperasi. Kalau perizinan mempermudah dan memperlancar‎," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan