Jakarta: Komisi VIII DPR batal menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sejatinya, rapat membahas penambahan 10 ribu kuota jemaah haji tahun ini.
"Enggak jadi karena ternyata info dari Kemenag (Kementerian Agama) tambahan 10 ribu kuota belum jelas," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Kamis, 23 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan penambahan tersebut sudah dimasukkan ke e-haj, sistem haji pemerintahan Arab Saudi. Akibatnya, Arab Saudi memblokir uang yang sudah disetorkan Indonesia untuk penyelenggaraan 100 ribu jemaah haji reguler.
Pemblokiran ini lantaran uang yang sudah disetorkan berkurang karena digabungkan dengan penambahan 10 ribu kuota jemaah. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah masalah. Salah satunya, mengganggu proses keluar visa jemaah.
"Jadi sempat terhambat untuk pemberangkatan jemaah keluar visanya itu sempat ada gangguan," ungkap dia.
Baca: Pertemuan NasDem-Demokrat, Bertukar Pikiran Hingga Mempererat Komunikasi
Yandri menyampaikan Kemenag khawatir dengan kondisi tersebut. Sebab, jika penambahan 10 ribu kuota jemaah haji tambahan itu dilanjutkan prosesnya, bakal mengganggu pemberangkatan jemaah haji reguler yang sudah masuk gelombang kedua.
"Maka saya tanya Pak Dirjen kemarin, supaya tidak menggangu itu dikeluarkan dulu dari e-haj tambahan 10 ribu kuota itu," sebut dia.
Dia menyampaikan penambahan kuota tambahan 10 ribu jemaah haji itu dinilai berat. Sebab, penutupan pemberangkatan kloter kedua calon jemaah haji 2022 sebentar lagi, yaitu 3 Juli 2022.
"Menurut saya sudah berat ini kalau seperti ini karena dari sisi persiapan sudah enggak mungkin dan nanti bisa bikin berantakan," ujar dia.
Jakarta: Komisi VIII
DPR batal menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sejatinya, rapat membahas penambahan 10 ribu kuota jemaah
haji tahun ini.
"Enggak jadi karena ternyata info dari Kemenag (Kementerian Agama) tambahan 10 ribu kuota belum jelas," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Kamis, 23 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (
PAN) itu menerangkan penambahan tersebut sudah dimasukkan ke e-haj, sistem haji pemerintahan Arab Saudi. Akibatnya, Arab Saudi memblokir uang yang sudah disetorkan Indonesia untuk penyelenggaraan 100 ribu jemaah haji reguler.
Pemblokiran ini lantaran uang yang sudah disetorkan berkurang karena digabungkan dengan penambahan 10 ribu kuota jemaah. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah masalah. Salah satunya, mengganggu proses keluar visa jemaah.
"Jadi sempat terhambat untuk pemberangkatan jemaah keluar visanya itu sempat ada gangguan," ungkap dia.
Baca:
Pertemuan NasDem-Demokrat, Bertukar Pikiran Hingga Mempererat Komunikasi
Yandri menyampaikan Kemenag khawatir dengan kondisi tersebut. Sebab, jika penambahan 10 ribu kuota jemaah haji tambahan itu dilanjutkan prosesnya, bakal mengganggu pemberangkatan jemaah
haji reguler yang sudah masuk gelombang kedua.
"Maka saya tanya Pak Dirjen kemarin, supaya tidak menggangu itu dikeluarkan dulu dari e-haj tambahan 10 ribu kuota itu," sebut dia.
Dia menyampaikan penambahan kuota tambahan 10 ribu jemaah haji itu dinilai berat. Sebab, penutupan pemberangkatan kloter kedua calon jemaah haji 2022 sebentar lagi, yaitu 3 Juli 2022.
"Menurut saya sudah berat ini kalau seperti ini karena dari sisi persiapan sudah enggak mungkin dan nanti bisa bikin berantakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)