Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada itu mengamanatkan penunjukan penjabat.
"Yang ditugaskan (menjadi penjabat) siapa? (pejabat pimpinan tinggi madya) Siapa pejabat pimpinan tinggi madya? Diatur dalam Pasal 19 undang-undang ASN. Mulai sekjen dan seterusnya," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jumat, 13 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, penunjukan pj kepala daerah tidak dilakukan dengan pemilihan secara umum atau pemilu. Sebab, Pilkada serentak terakhir telah digelar pada 2020 dan akan dilaksankan kembali pada 2024.
"Jadi, hadirnya lima penjabat itu adalah proses political appointed (penunjukan)," ujar Akmal.
Menurut dia, penunjukan pj tak melanggar Undang-Undang. Hal tersebut merupakan penugasan internal negara.
"Siapa pimpinan negara? Presiden (Joko Widodo). Lalu, bagaimana mekanismenya? Presiden sudah atur. Beliau bentuk tim. Dipimpin langsung oleh beliau," kata Akmal.
Baca: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Disebut Manusia Setengah Dewa
Sebanyak lima pj kepala daerah dilantik pada Kamis, 12 Mei 2022. Mereka ialah Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Kemudian, Hamka Hendra Noer Pj Gubernur Gorontalo dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw Pj Gubernur Papua Barat.