Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen. Sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," ujar Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juni 2022.
Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). "IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Dia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tutur dia.
Baca: Wapres Minta Sistem Sertifikasi Halal UMKM Dipercepat
Saat ini, kata Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
"Panduannya pun cukup jelas di sana," kata Aqil.
Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman segera mengajukan
sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen. Sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh
pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," ujar Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juni 2022.
Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). "IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Dia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tutur dia.
Baca:
Wapres Minta Sistem Sertifikasi Halal UMKM Dipercepat
Saat ini, kata Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. Tiap pelaku usaha cukup mengakses
ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
"Panduannya pun cukup jelas di sana," kata Aqil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)