Jakarta: Mayoritas fraksi mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak pembahasan.
"Kami Fraksi PKS menolak RUU tentang TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR," kata perwakilan Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Anggota Komisi IX DPR itu menyampaikan penolakan tersebut bukan karena tidak menyetujui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, bakal beleid yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dianggap kurang komprehensif.
PKS menginginkan pengaturan RUU TPKS tak sebatas kepastian hukum terhadap korban. Mereka ingin payung hukum tersebut mengatur secara keseluruhan terkait tindakan kesusilaan.
Tindakan kesusilaan yang dimaksud, yaitu kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual. Seperti, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut PKS, pengaturan pencegahan tersebut merupakan salah satu esensi penting yang harus dibuat negara. Sehingga, kekerasan seksual bisa dicegah lebih masif.
"Sekali lagi, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan," kata dia.
Baca: Tok, RUU TPKS Sah Menjadi Usul Inisiatif DPR
Meski menolak, Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU TPKS. Pasalnya, tim penyusun draf mengakomodasi beberapa masukan PKS.
"Terkait muatan RUU TPKS agar penyusunan RUU dilakukan secara cermat dan komprehensif, berjiwa nilai Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.
Sikap Fraksi PKS tidak membawa dampak besar. Pasalnya, mayoritas fraksi mendukung pembahasan RUU TPKS.
Jakarta: Mayoritas fraksi mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Hanya Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak pembahasan.
"Kami Fraksi PKS menolak RUU tentang
TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR," kata perwakilan Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Anggota
Komisi IX DPR itu menyampaikan penolakan tersebut bukan karena tidak menyetujui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, bakal beleid yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dianggap kurang komprehensif.
PKS menginginkan pengaturan RUU TPKS tak sebatas kepastian hukum terhadap korban. Mereka ingin payung hukum tersebut mengatur secara keseluruhan terkait tindakan kesusilaan.
Tindakan kesusilaan yang dimaksud, yaitu kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual. Seperti, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut PKS, pengaturan pencegahan tersebut merupakan salah satu esensi penting yang harus dibuat negara. Sehingga, kekerasan seksual bisa dicegah lebih masif.
"Sekali lagi, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan," kata dia.
Baca:
Tok, RUU TPKS Sah Menjadi Usul Inisiatif DPR
Meski menolak, Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU TPKS. Pasalnya, tim penyusun draf mengakomodasi beberapa masukan PKS.
"Terkait muatan RUU TPKS agar penyusunan RUU dilakukan secara cermat dan komprehensif, berjiwa nilai Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.
Sikap Fraksi PKS tidak membawa dampak besar. Pasalnya, mayoritas fraksi mendukung pembahasan RUU TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)