Jakarta: Komisi II berkomitmen memiliki komitmen memilih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang memiliki reputasi ketokohan baik di bidang etik. Etik bukan sekadar memahami hukum positif, namun soal dibalik atau beyond hukum positif.
"Kami sudah bicara secara informal antara pimpinan dan kapoksi (kepala kelompok fraksi) di Komisi II DPR karena anggota DKPP membahas etik, maka harus memiliki reputasi ketokohan di bidang etik yang baik," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Menurut dia, Komisi II juga berkomitmen memilih anggota DKPP yang merupakan tokoh berintegritas, dan murni mengawasi kinerja semua lembaga penyelenggara pemilu.
"Anggota DKPP ke depan diharapkan murni mengawasi semua penyelenggara pemilu, melaksanakan tugas-tugasnya, bukan hanya yang diatur dalam undang-undang namun terkait perilaku, sikap, dan integritas," jelas dia.
Selain itu, Komisi II masih menunggu hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menugaskan Komisi II melaksanakan terkait proses pemilihan anggota DKPP periode 2022-2027. Dia berharap rapat pimpinan DPR paling lambat digelar Selasa, 7 Juni 2022, sehingga bisa langsung dibawa ke rapat Bamus.
"Kami harap hari ini atau besok, pimpinan DPR bisa merapatkan dan membawa ke Rapat Bamus, lalu Bamus merekomendasikan pada Komisi II DPR untuk lakukan pemilihan anggota DKPP yang dalam ketentuan UU, dari DPR sebanyak tiga orang," kata dia.
Baca: Pemerintah Diminta Perhatikan Keterwakilan Perempuan di DKPP
Menurut dia, penetapan anggota DKPP berbeda dengan anggota KPU dan Bawaslu yang menggunakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Penetapan anggota DKPP di Komisi II, kata dia, dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah mufakat masing-masing fraksi.
Jakarta:
Komisi II berkomitmen memiliki komitmen memilih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) periode 2022-2027 yang memiliki reputasi ketokohan baik di bidang etik. Etik bukan sekadar memahami hukum positif, namun soal dibalik atau
beyond hukum positif.
"Kami sudah bicara secara informal antara pimpinan dan kapoksi (kepala kelompok fraksi) di Komisi II DPR karena anggota DKPP membahas etik, maka harus memiliki reputasi ketokohan di bidang etik yang baik," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Menurut dia, Komisi II juga berkomitmen memilih anggota DKPP yang merupakan tokoh berintegritas, dan murni mengawasi kinerja semua lembaga penyelenggara
pemilu.
"Anggota DKPP ke depan diharapkan murni mengawasi semua penyelenggara pemilu, melaksanakan tugas-tugasnya, bukan hanya yang diatur dalam undang-undang namun terkait perilaku, sikap, dan integritas," jelas dia.
Selain itu, Komisi II masih menunggu hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menugaskan Komisi II melaksanakan terkait proses pemilihan anggota DKPP periode 2022-2027. Dia berharap rapat pimpinan DPR paling lambat digelar Selasa, 7 Juni 2022, sehingga bisa langsung dibawa ke rapat Bamus.
"Kami harap hari ini atau besok, pimpinan DPR bisa merapatkan dan membawa ke Rapat Bamus, lalu Bamus merekomendasikan pada Komisi II DPR untuk lakukan pemilihan anggota DKPP yang dalam ketentuan UU, dari DPR sebanyak tiga orang," kata dia.
Baca:
Pemerintah Diminta Perhatikan Keterwakilan Perempuan di DKPP
Menurut dia, penetapan anggota DKPP berbeda dengan anggota KPU dan Bawaslu yang menggunakan uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test). Penetapan anggota DKPP di Komisi II, kata dia, dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah mufakat masing-masing fraksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)