Ketua DPR Puan Maharani/Medcom.id/Fachri
Ketua DPR Puan Maharani/Medcom.id/Fachri

Kasus Daycare Depok, Pemerintah Diminta Tak Lengah

Fachri Audhia Hafiez • 04 Agustus 2024 07:55
Jakarta: Pemerintah diminta tak lengah mengawasi tempat penitipan anak, termasuk lembaga-lembaga bimbingan minat belajar anak (bimba). Hal ini merespons penganiayaan di Daycare, atau tempat penitipan anak Wensen School Daycare, Depok, Jawa Barat
 
"Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis dikutip Minggu, 4 Agustus 2024.
 
Puan mengatakan daycare sejatinya lembaga nonformal. Namun, pola pengelolaannya tak boleh keluar dari aspek perlindungan terhadap anak.

"Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga nonformal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak," ujar Puan.
 
Ketua DPP PDIP itu menuturkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak. Khususnya, di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan.
 
Baca: Pemilik Daycare di Depok Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Hal ini termasuk untuk memastikan terciptanya tempat penitipan anak atau daycare ramah anak berstandar nasional Indonesia. Pemerintah didorong memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik daycare. Khususnya terkait pola pengasuhan serta layanan dan sarana bagi anak.
 
"Kami mendorong agar program peningkatan kualitas layanan daycare dioptimalkan dan menjangkau semua daerah. Karena keselamatan anak menjadi prioritas," ujar Puan.
 
Pemilik Wensen School Daycare Depok, MI, telah ditetapkan tersangka usai dilaporkan ke Polres Metro Depok. MI dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap balita berinisial MK.
 
Balita tersebut dilaporkan mengalami trauma, dan luka memar pada bagian dada serta punggung. Penganiayaan disebut terjadi pada Juni, namun baru diketahui pada Juli.
 
Pelapor terhadap MI mengadukan pelaku dengan menyantumkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun enam bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan