Jakarta: Densus 88 Antiteror Polri diingatkan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam menindak jaringan teroris. Hal itu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi cara menggeledah, menjemput, dan membawa itu dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 itu menjunjung tinggi HAM," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dalam program Crosscheck Medcom.id bertema MUI Disusupi JI Negara Bukan Anti Ulama, Minggu, 21 November 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan UU Tindak Pidana Terorisme menyebut penindakan teroris mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, penindakan dilakukan kepolisian.
Nasir menyampaikan menjunjung tinggi HAM itu disampaikan bukan karena ada kesalahan dalam penindakan teroris. Hal itu disampaikan agar Densus 88 dapat bekerja sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
"Yang namanya kewenangan jika tidak diawasi dengan baik tentu berpotensi ada kesewenang-wenangan," ungkap dia.
Nasir menegaskan penegakkan HAM secara eksplisit ditulis dalam UU Tindak Pidana Terorisme. Di dalam aturan itu tertulis Densus harus menjunjung tinggi HAM, bukan hanya sekedar memperhatikan.
"Kalau memperhatikan levelnya bisa di tengah, di bawah, atau di atas. Tapi kalau menjunjung tinggi tidak mungkin di bawah," ujarnya.
Jakarta:
Densus 88 Antiteror Polri diingatkan menjunjung tinggi hak asasi manusia
(HAM) dalam menindak jaringan
teroris. Hal itu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi cara menggeledah, menjemput, dan membawa itu dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 itu menjunjung tinggi HAM," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dalam program Crosscheck
Medcom.id bertema MUI Disusupi JI Negara Bukan Anti Ulama, Minggu, 21 November 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan UU Tindak Pidana Terorisme menyebut penindakan teroris mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, penindakan dilakukan kepolisian.
Nasir menyampaikan menjunjung tinggi HAM itu disampaikan bukan karena ada kesalahan dalam penindakan teroris. Hal itu disampaikan agar Densus 88 dapat bekerja sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
"Yang namanya kewenangan jika tidak diawasi dengan baik tentu berpotensi ada kesewenang-wenangan," ungkap dia.
Nasir menegaskan penegakkan HAM secara eksplisit ditulis dalam UU Tindak Pidana Terorisme. Di dalam aturan itu tertulis Densus harus menjunjung tinggi HAM, bukan hanya sekedar memperhatikan.
"Kalau memperhatikan levelnya bisa di tengah, di bawah, atau di atas. Tapi kalau menjunjung tinggi tidak mungkin di bawah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)