Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diapresiasi. Pasalnya, bakal beleid yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) itu mengakomodasi rehabilitasi terhadap pelaku.
"Saya terima kasih teman-teman Baleg dalam RUU ini sudah merumuskan tentang rehabilitasi pelaku. Bukan hanya pemulihan korban," kata tenaga profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ninik Rahayu dalam Talk Show Mengenal Lebih Jauh RUU TPKS yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 September 2021.
Ninik menyebut RUU TPKS satu-satunya bakal beleid yang memasukkan rehabilitasi terhadap pelaku. Sebelumnya, tidak ada ketentuan rehabilitasi pelaku pada aturan perundang-undangan lain.
Dia menegaskan rehabilitasi pelaku harus ada. Hal itu bagian dari mengembalikan martabat pelaku.
"Walaupun dia hanya pelaku maka dia harus dikembalikan martabatnya," kata Ninik.
Dia menyampaikan pengembalian martabat merupakan bagian dari amanat Pasal 29 huruf e Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara punya tanggung jawab melindungi martabat kemanusiaan.
"Luar biasa, yang dilindungi adalah martabat manusia dan ruu ini menjadi salah satu contoh tentang pembebasan martabat manusia dari posisi dan kondisi ketika seseorang mengalami diskriminasi," ujar Ninik.
Ketentuan rehabilitasi pelaku tercantum dalam Pasal 9 RUU TPKS. Rehabilitasi secara kementerian/lembaga yang membidangi hukum, sosial, dan kesehatan.
Baca: Komnas Perempuan Minta RUU TPKS Tuntas Menjawab Masalah Korban
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) diapresiasi. Pasalnya, bakal beleid yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) itu mengakomodasi rehabilitasi terhadap pelaku.
"Saya terima kasih teman-teman Baleg dalam RUU ini sudah merumuskan tentang rehabilitasi pelaku. Bukan hanya pemulihan korban," kata tenaga profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ninik Rahayu dalam Talk Show Mengenal Lebih Jauh RUU TPKS yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 September 2021.
Ninik menyebut RUU TPKS satu-satunya bakal beleid yang memasukkan rehabilitasi terhadap pelaku. Sebelumnya, tidak ada ketentuan rehabilitasi pelaku pada aturan perundang-undangan lain.
Dia menegaskan rehabilitasi pelaku harus ada. Hal itu bagian dari mengembalikan martabat pelaku.
"Walaupun dia hanya pelaku maka dia harus dikembalikan martabatnya," kata Ninik.
Dia menyampaikan pengembalian martabat merupakan bagian dari amanat Pasal 29 huruf e Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara punya tanggung jawab melindungi martabat kemanusiaan.
"Luar biasa, yang dilindungi adalah martabat manusia dan ruu ini menjadi salah satu contoh tentang pembebasan martabat manusia dari posisi dan kondisi ketika seseorang mengalami diskriminasi," ujar Ninik.
Ketentuan rehabilitasi pelaku tercantum dalam Pasal 9 RUU TPKS. Rehabilitasi secara kementerian/lembaga yang membidangi hukum, sosial, dan kesehatan.
Baca:
Komnas Perempuan Minta RUU TPKS Tuntas Menjawab Masalah Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)